Pelanggar Prokes Langsung di-Sanksi
KALIANDA – Petugas bakal langsung memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi covid-19 ini. Pasalnya, penyebaran virus corona di Kabupaten Lampung Selatan, kian marak dan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif terus bertambah. Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM menegaskan, sanksi tegas ini diberikan berdasarkan Perbup nomor 38 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Dalam hal ini, pihaknya bakal melibatkan seluruh Tim Satgas Penanganan Covid -19 baik di Kecamatan dan Desa. “Jadi, kalau sebelumnya petugas hanya sebatas memberikan teguran kepada pelanggar sekarang akan langsung diberikan sanksi tindakan. Untuk sanksinya ada klasifikasi seperti yang dijabarkan dalam perbup itu. Karena, sekarang ini banyak masyarakat yang lalai menerapkan protokol kesehatan,” tegas Darmawan kepada Radar Lamsel, Selasa (24/11) kemarin. Sesuai perbut itu, imbuhnya, diterangkan berbagai sanksi yang bakal diterima oleh para pelanggar. Yang terbagi dalam dua kategori pelanggar baik individu atau perorangan serta kategori dunia usaha. “Untuk perorangan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan dan tertulis, membersihkan fasilitas umum, push-up, dan mengucap janji tidak mengulangi perbuatannya. Lalu, sanksi untuk dunia usaha mulai dari tahapan teguran, penghentian sementara jenis usaha, penghentian tetap jenis usaha, pencabutan izin usaha sementara hingga pencabutan izin usaha tetap,” bebernya. Masih kata Darmawan, sejauh ini pemerintah banyak dimintai rekomendasi dari kelompok masyarakat untuk mengadakan event atau kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak. Namun, pihaknya melarang tegas lantaran penyebaran covid-19 masih tinggi. “Pemerintah melarang bukan karena menghalang-halangi. Tapi sebagai bentuk tindakan preventif sebagai pencegahan sejak dini. Karena, sudah banyak warga yang akan mengajukan kegiatan misalnya kejuaraan balap motor yang menimbulkan kerumunan orang,” tukasnya. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM menyatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19, sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19 dalam libur panjang akhir tahun 2020. “Yang jelas, kami berharap semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan berupa Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak (3 M). Selain itu, kita juga akan mencari jalan terbaik dalam pencegahan penyebaran covid -19,” pungkasnya. (idh)
Sumber: