Dua Pelaku Jambret Dibekuk Anggota Polsek Padangcermin
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 25-11-2020,10:14 WIB
PADANGCERIMIN - Petugas Kepolisian Resor Padangcermin mengamankan dua pelaku penjambretan. Keduanya ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone di jalan raya Desa Tambangan, Kecamatan Padangcermin, Selasa (24/11).
Tersangka AR (16) dan IM (23) merupakan warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan yang ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, perampasan handphone tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 10.00 WIB, di Jalan Raya Desa Tambangan, Kecamatan Padangcermin.
\"Korban atas nama Juwita Indah Sari (17) adalah warga Desa Padangcermin Kecamatan Padang Cermin. Korban ini dibonceng oleh rekannya dari Desa Bunut menuju Desa Padangcermin, sesampainya korban di jalan raya Desa Tambangan korban di buntuti oleh pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor,\" jelasnya, Selasa (24/11).
Setelah itu, lanjutnya, korban dipepet dari sebelah kiri, kemudian salah satu pelaku langsung menggambil HP korban dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
\"Atas insiden tarik menarik itu, korban dan pelaku terjatuh dari motor yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian lutut, dan pelaku berhasil menggambil satu unit HP korban Merk Hotwav dan langsung kabur ke arah Desa Padangcermin menggunakan sepeda motor,\" ungkapnya.
Dikatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Padangcermin guna pengembangan lebih lanjut. Dimana barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 6994 RO.
\" Selian itu diamankan juga satu unit handphone China Merk Hotwav, satu helai jaket sweater warna hitam, dan satu helai kaos warna hitam yang digunakan pelaku,\" tandasnya. (red)
Sumber: