BNPB Minta Huntap Segera Diselesaikan

BNPB Minta Huntap Segera Diselesaikan

RAJABASA - Badan Nasonal Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi meminta pengerjaan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak tsunami di Kabupaten Lampung Selatan,segera diselesaikan. Pasalnya, kondisi musim penghujan dikhawatirkan terjadi pengikisan tanah karena belum terdapat talud sebagai saluran air.   Koreksi ini disampaikan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Ir. Rifai, MBA saat menyempatkan diri melihat proses pembangunan huntap di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Rabu (25/11) kemarin.   Menurutnya, fasilitas umum (fasum) di kawasan huntap yang mesti disegerakan adalah talud. Sebab, kondisi musim penghujan dikhawatirkan akan mengikis permukaan tanah yang memang baru dipadatkan.   \"Kalau tidak cepat dibangun talud sebagai saluran air, bisa-bisa tanah nya habis. Proses pembangunannya kalau bisa juga harus segera, apalagi sekarang hambatan yang dihadapi adalah musim penghujan,\" kata Rifai disela kunjungannya.   Namun demikian, dia menilai kualitas huntap yang tengah dibangun di Lamsel cukup baik ketimbang daerah lainnya. Dia berharap, pengawasan dari pemerintah daerah lebih intensif untuk menjaga kualitas tersebut.   \"Pengawasannya ditingkatkan demi menjaga apa yang sudah baik ini. Karena dari berbagai kegiatan yang sudah saya kunjungi, di Lamsel ini termasuk yang paling bagus dari daerah lain huntap nya,\" tutupnya.   Sementara itu, Kepala BPBD Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM menegaskan, berbagai masukan berupa koreksi yang disampaikan itu bakal menjadi landasan dalam proses pembangunan huntap selanjutnya. Bahkan, pihaknya bakal segera membangun talud sesuai dengan perencanaan sebelumnya.   \"Ya, koreksi dan masukan dari Pak Deputi akan langsung kami lanjutkan. Karena memang sudah masuk dalam perencanaan kegiatan di lokasi huntap itu sendiri,\" kata Darmawan.   Di sisi lain, pihaknya menjamin proses pengadaan lahan huntap tambahan telah memasuki babak akhir. Bahkan, meskipun belum dilakukan pembayaran kepada pemilik, namun melalui perjanjian dan kesepakatan pihaknya telah mulai melakukan handclearing.   \"Karena tinggal menunggu proses pembayaran yang sudah kita ajukan ke BPKAD. Makanya, dari Dinas PUPR sudah bisa melakukan handclearing di lahan tambahan itu,\" pungkasnya. (idh)

Sumber: