Syech Ali Jaber Maafkan Penusuknya
BANDARLAMPUNG - Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Alpin Andrian: Hi. Ardiansyah, S.H berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan atas fakta-fakta persidangan terdakwa Alpin Andrian, pada Kamis (26/11) kemarin. \"Tadi kita dengarkan bahwa ada keterangan dari saksi korban: Syech Ali Jaber. Yang dijelaskan bahwa klien kami Alpin Andrian meminta maaf kepada Syech Ali Jaber,\" katanya. Menurutnya, atas permintaan maaf dari kliennya itu, Syech pun mendoakan agar kedepan Alpin akan menjadi lebih baik lagi. \"Dan ini bisa menjadi pertimbangan majelis dalam perkara ini,\" kata dia. Tak hanya itu saja, di persidangan ini juga dijelaskan bahwa mengenai arah pisau, yang sempat melukai Syech ditujukan ke kepala dan leher itu hanya perkiraan dari Syech saja. \"Dan tadi klien kami menegaskan dia tidak ada keinginan mengarahkan ke bagian kepala atau leher. Dan memang bagian tangan yang dia sasar. Terbukti dari luka yang mengenai lengan kanan Syech,\" jelasnya. Hal itu kata dia, sudah diakui kliennya ke pihaknya pada saat bertanya ke Alpin. \"Jadi klien kami ini sudah pernah menjelaskan ke kami. Bahkan pernyataannya tak ada niat untuk melakukan penusukan di bagian leher,\" ucapnya. Bahkan pihaknya pernah bertanya ke Alpin, adakah niat dia untuk menusuk bagian leher. Dan dijawab oleh Alpin: Oh jangan kalau leher mati nanti Syech-nya. \"Dia sendiri punya satu keinginan tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Syech,\" katanya. Ditanya apa motif sebenarnya dari Alpin melakukan penusukan terhadap Syech, dirinya pun belum bisa membeberkannya. \"Ya nanti, soal motif itu nanti akan diagendakan pada saat keterangan terdakwa. Ada pada saatnya terdakwa memberikan keterangan. Nanti lebih jelasnya terdakwa akan menjelaskannya. Apa dari niat dan motifnya,\" ungkapnya. Untuk hari ini lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung hanya menghadirkan 2 saksi saja. \"Tadi yang dihadirkan saksi mata: Rosmiyati. Juga Syech Ali Jaber,\" jelasnya. \"Pekan depan JPU merencanakan akan menghadirkan saksi dari pihak Syech Ali Jaber. Total kalau kami lihat ada sekitar 19 saksi. Dan dari kami mungkin 5 orang,\" sambungnya. Menurutnya lagi, 5 orang saksi yang dari pihaknya itu nanti akan menjelaskan secara fakta hukum perbuatan yang dilakukan oleh Alvin Andrian. \"Majelis hakim bisa memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan perbuatannya. Dan apakah niat Alpin melukai Syech itu hanya mencederai saja atau ada apanya. Nanti persidangan selanjutnya,\" pungkasnya. (rnn)
Sumber: