Kejati Sebut Kemungkinan Gratifikasi

Kejati Sebut Kemungkinan Gratifikasi

Komitmen Tuntaskan Dua Kasus di Lamsel

  KALIANDA – Masyarakat di Bumi Khagom Mufakat bertanya-tanya siapa saja pihak yang diperiksa Kejati Lampung beberapa har4i lalu. Kajati Lampung, Dr. Heffinur, S.H.,M.Hum juga masih merahasiakan pemeriksaan kasus tersebut kepada awak media. “Karena masih penyelidikan, masih kita lihat-lihat. Teman-teman (Kejati) kemarin ada kegiatan di sini,” katanya saat ditemui di kantor Kejari Lamsel, Kamis (26/11/2020). Heffinur menyebutkan hanya ada dua orang yang diperiksa. Tapi tidak membeberkan identitas keduanya kepada awak media. Dia mengaku tak mengetahui secara rinci karena urusan ini ditangani oleh Pidana Khusus Kejati Lampung. Namun secara umum, Heffinur menegaskan pihaknya berkomitmen meneruskan kasus ini ke tahap selanjutnya. “Mungkin Pak AS Pidsus (asisten pidana khusus) yang tahu teknisnya, ya. Tahun ini kita lihat perkembangannya, yang pasti kegiatannya on the track,” katanya. Terkait modus, Heffinur mengatakan ada kemungkin ke gratifikasi, atau bisa juga hal yang lain sebagainya. Sama halnya dengan kasus dugaan penyelewengan pajak minerba pendapatan asli daerah (PAD), dan retribusi mineral bukan logam (minerba) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Serta kaitan dugaan pemerasan kepala desa oleh oknum pejabat Inspektoral Lamsel. “Pajak minerba juga masih ditangani oleh Kejati. Masih berjalan semua, termasuk itu. Komitmen kita tuntaskan,” katanya. Informasinya dua orang yang diperiksa tersebut merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Lamsel. Hingga kemarin pemeriksaan tersebut masih berlangsung. Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan ini, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkannya. “Ada dua orang yang diperiksa, pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini,” katanya, Rabu (25/11/2020). Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut terkait kegiatan di Inspektorat Lamsel beberapa hari lalu. Andria mengatakan bahwa status keduanya masih saksi, dengan dugaan sementara terkait pemerasan terhadap kepala desa oleh pejabat Inspektorat. Demikian juga dengan penggeledahan dari tim penyidik Kejati Lampung. (rnd)

Sumber: