Warga Bumi Restu Ogah Ikut Pilkada

Warga Bumi Restu Ogah Ikut Pilkada

Jika BPN Tak Batalkan Sertifikat Pasar

  PALAS  - Masyarakat Desa  Bumirestu, Kecamatan Palas kembali dibuat kecewa oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Lampung Selatan yang dinilai tak mampu menyelesaikan sengketa lahan pasar Bumi Restu. Pada 27 November lalu, masyarakat sepakat tidak mengikuti pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang sebelum sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu dibatalkan oleh BPN Lampung Selatan. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumirestu Bambang mengatakan, kekecewaan masyarakat lantaran BPN belum mampu menyelesaikan sengketa, untuk membatalkan lahan pasar Bumirestu. “Iya masyarakat Desa Bumirestu telah sepakat untuk tidak mengikuti pilkada karena BPN yang belum mampu menyelesaikan sengketa untuk membatalkan sertifika lahan pasar,” ujar Bambang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel Jumat pekan kemarin. Padahal pada unjukrasa yang digelar 12 November lalu BPN telah sepakat kepada masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan pasar hingga ke tingkat Kanwil BPN Provinsi Lampung  selama 15 hari. Setengah bulan berlalu BPN Lampung Selatan lagi-lagi belum mengeluarkan keputusan. “Ya tadi pagi masyarakat Bumirestu bersama Ormas Gema Masayarakat Lokal (GML) ke BPN. Tapi keterangan yang kita dapatkan surat permohonan itu baru diajukan ke Kakanwil BPN Provinsi Lampung pada 24 November,” ungkapnya. Tuntutan masyarakat juga sudah jelas mengikuti peraturan, bahwa sertifikat lahan pasar tersebut bisa dibatalkan tanpa melalui jalur pengadilan. “Tuntutan kita sudah jelas sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999. Bahwa sertifikat bisa dibatalkan melalui jalur pengadilan,  karena ada kesalahan objek lahan atau tidak sesuai,” jelasnya. Sugiono salah satu tokoh masyarakat Bumirestu juga mengamini bahwa masyarakat Bumirestu telah sepakat untuk tidak mengikuti pilkada sebelum sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu. “Kakanwil baru akan membentuk tim untuk menyelesaikan sengketa. Tapi itu akan membuat prosesnya lama lagi, masyarakat sudah bosan menunggu. Kami akan mengikuti pilkada setelah sertifikat ini dibatalkan,” pungkasnya. Terpisah, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico menyayangkan, ancaman golput yang disuarakan masyarakat Bumirestu. Sebab, mensukseskan pemilu adalah kewajiban setiap masyarakat sebagai warga negara. “Proses pilkada wajid disukseskan oleh semua orang. Sangat tidak baik jika kita tidak menggunakan hak pilih sebagai masyarakat yang baik. Kami harap dinamika ini bisa dipahami oleh masyarakat,” ungkap Thomas via telepon, Minggu (29/11) kemarin. Bahkan, lanjutnya, pemerintah daerah melalui OPD yang dia pimpin telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur pimpinan kecamatan (Uspika). Dalam waktu dekat, imbuh Thomas, bakal digelar pertemuan untuk menyikapi persoalan tersebut. “Kami sudah komunikasikan hal ini kepada semua pihak. Pada intinya kita meminta masyarakat Bumirestu tetap menyalurkan oleh hak pilihnya. Mungkin dalam tempo satu atau dua hari kedepan akan duduk bersama membahas permasalahan ini. BPN juga akan kita libatkan,” pungkasnya. (vid/idh)

Sumber: