Rencana Penghapusan Premium, Lampung Tunggu Arahan

Rencana Penghapusan Premium, Lampung Tunggu Arahan

KALIANDA - Rencana penghapusan BBM jenis Premium oleh pemerintah pusat pada 1 Januari 2021 nanti, tengah ramai menjadi perbincangan. Kebijakan tersebut rencananya akan dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).   Terkait hal ini, Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi maupun arahan untuk pelaksanaan kebijakan di wilayah Lampung dan sekitarnya.   Menurutnya, kebijakan terkait penyaluran Premium (barang bersubsidi/JBKP) merupakan kewenangan Pemerintah dan Pertamina akan menyalurkan selama masih ada penugasan. Hingga saat ini, Pertamina sendiri masih menyalurkan BBM jenis Premium seperti biasanya.   “Karena itu (Premium, red) merupakan produk subsidi dari pemerintah, jadi keputusan penyaluran dan lain-lain ada di pemerintah. Sampai saat ini, Pertamina masih menyalurkan atau mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP),” katanya.   Dia juga mengatakan, PT Pertamina (Persero) sendiri mengaku siap menjalankan kebijakan pemerintah yang diamanatkan pada mereka. Terlebih, menurutnya Pertamina sendiri memiliki produk bahan bakar lain yang juga dapat digunakan masyarakat, selain dari BBM jenis Premium.   Sementara itu, untuk saat ini penyaluran BBM jenis lain juga masih berjalan seperti biasaya. “Kalau untuk produk Pertamina lainnya seperti Pertamax dan Pertalite kan merupan produk komersil, jadi kita tetap salurkan sesuai dengan banyaknya permintaan konsumen,” tambahnya.   Diketahui, rencana penghapusan bensin dengan nomor oktan 88 tersebut dipilih sebagai salah satu upaya pemerintah guna menekan angka emisi karbon yang diproduksi oleh kendaraan. (rnn)

Sumber: