4 Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran Usai Kosumsi Sabu
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 30-11-2020,09:48 WIB
WAY LIMA - Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan empat orang pria usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kamis (26/11).
Keempat tersangka terduga pengguna narkoba jenis sabu tersebut yakni berinisial R (52) warga desa Padang Manis, SR (41) warga Desa Sidodadi, W (39) warga Desa Margodadi dan AP (38) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bermula dari informasi masyarakat yang melapor bahwa ada sekelompok laki-laki sedang menggunakan narkotika di salah satu rumah.
\"Informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok laki-laki sedang menggunakan narkotika di sebuah rumah. Dari info tersebut selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersebut dan didapati empat laki-laki yang diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu,\" ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,15 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
\"Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres narkoba, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong),\" ujarnya.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, dari empat tersangka dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tuturnya.
Sementara, imbuh Kapolres, keempat tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Keempat tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800juta dan pidana denda paling banyak Rp 8 milyar,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Sumber: