Tak Makan Nangka tapi Kena Getahnya
KPU Dirugikan Ancaman Golput Satu Desa
PALAS – Buntut kekecewaan masyarakat Desa Bumirestu, Kecamatan Palas kepada Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan bakal mengancam hilangnya ribuan mata pilih di wilayah Palas. Sebab masyarakat Bumirestu diklaim telah sepakat untuk tidak mengikuti pesta demokrasi pemilihah kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) Palas I Ketut Purne juga tidak menampik buntut dari sengketa lahan pasar yang tak kunjung kelar itu membuat masyarakat Bumirestu mengambil keputusan tidak mengikuti pemilihan kepala daerah, lantaran merasa kecewa. Ketut Purne mengaku, hal tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi Pemiliah Umum (KPU) Lampung Selatan, bahkan hingga KPU Provinsi Lampung. “Iya berita ini memang sudah menyebar. Benar atau tidaknya, tadi sewaktu rakor di kabupaten penolakan masyarakat Bumirestu tak mengikui pemilu pilkada ini sudah kita sampaikan ke KPU Kabupaten bakhan ke KPU Provinsi untuk ditindak lanjuti,” ujar Ketut Purne memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat ditemui di Kantor PPK Palas, Senin (30/11). Sebab, jika tidak segara ditindaklanjuti, keputusan masyarakat Bumirestu yang menolak mengikuti pilkada ini tentu saja akan mengurangi mata pilih di Kecamatan Palas. Apalagi Desa Bumirestu salah satu desa dengan jumlah mata pilih tertinggi di wilayah Palas. Menurut Purne, Meskipun menolak mengikuti pemilu adalah hak preogratif setiap warga negara. Namun jika penolakan pilkada itu benar-benar dilakukan masyarakat Bumirestu, Kecamatan Palas akan kehilangan 3.525 mata pilih. “Desa Bumirestu ada di urutan ke empat sebagai desa dengan jumlah mata pilih tertinggi. Tidak mengikuti pikada juga hak preogratif masyarakat, kecuali mereka memboikot pilkada itu pelanggaran undang-undang. Tapi jika penolakan itu benar dilakukan, Palas akan kehilangan 3.525 mata pilih,” terangnya. Sementara itu Camat Palas Rika Wati, S.STP, MM juga mengamini, penolakan masyarakat Desa Bumirestu yang ogah mengikuti pikada pada 9 Desember mendatang. Pihaknya juga akan menggelar rapat terbatas bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (USPIKA) Palas untuk memediasi masyarakat Bumirestu. “Kita juga menggelar rapat terbatas bersama Uspika dengan mengundang, Pemerintah Desa Bumirestu, tokoh masyarakat, anggota BPD, dan perwakilan pedagang pasar. Dengan harapan bisa mengajak masyarakat tetap mengikuti pesta demokrasi kepada daerah,” ungkapnya. Hal itu juga dibenarkanoleh Kepala Desa Bumirestu, Sukiman. Pemerintah Desa Bumirestu telah mengetahui adanya penolakan mengikuti pilkada yang disuarakan masyarakatnya pada 27 November lalu . “Tapi sebagai pemerintah desa, kami tidak menginginkan masyarakat menolak mengikuti pilkada ini. Besok juga akan digelar mediasi berasama tokoh masyarakat dan Uspika,” sambungnya. Terpisah Kepala Badan Permusywaratan Desa (BPD) Bumirestu, Bambang menerangkan, penolakan masyarakat itu terjadi buntut dari sengketa lahan yang tak kujung mendapat solusi dari BPN. Semestinya PBN memberikan jalan penyelesaian sengketa kepada masyarakat Bumirestu. Bambang mengatakan, jika keinginan masyarakat untuk membatalkan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu ditolak, BPN baiknya juga harus memberikan soluisi lain. Jalur pengadilan juga tak mungkin ditempuh oleh masyarakat, lantaran tidak membiliki biaya. Kecuali BPN akan memberikan dana oprasional selama proses pengadilan berjalan. “Masyarakat jugas sebenarnya ingin pilkada berjalan sukses. Tujuan masyarakat menyuarakan penolakan mengikuti pilkada ini hanya ingin diperhatikan, karena sudah bosan menuggu sengketa yang selesai-selesai. Masalah benar atau tidaknya, itu kita serahkan kepada masyarakat pada 9 Desember nanti. Yang jelas masyarakat sudah merasa kecewa,” pungkasnya. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mendapat ganjalan besar dalam hal memaksimalkan partisipasi masyarakat pada pilkada 2020 ini. Hal ini seiring dengan mencuatnya ancaman warga Desa Bumirestu, Kecamatan Palas yang ogah menyalurkan hak pilih, lantaran persoalan sengketa lahan pasar yang tak kunjung usai. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut membenarkan, jika penolakan itu benar terjadi maka sangat berpengaruh besar pada tingkat partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Pihaknya, sangat menyayangkan betul apabila warga di Bumirestu tidak menyalurkan hak suaranya pada pilkada 2020, mendatang. “Karena jika meruntut dari persoalannya tidak ada sangkut paut dengan kami sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tentu saja hal ini sangat berdampak pada partisipasi pemilih yang menjadi tugas KPU. Harapan kami tentu jangan sampai imbasnya lari ke kami sebagai penyelenggara pilkada,” ungkap Ansurastra melalui sambungan telepon, Senin (30/11) kemarin. Dalam menyikapi persoalan ini, imbuh Aan sapaan akrab Ansurastra, pihaknya bakal gencar mensosialisasikan pilkada melalui petugas yang ada di wilayah tersebut. Terlebih menurutnya, akar rumput persoalan huingga berbuntut ancaman golput pada pilkada sangat tidak relevan. “Kami akan meminta kepada jajaran di wilayah itu untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat disana. Akan kita minta dengan PPK Kecamatan dan Desa gencar mensosialisasikan khususnya mengenai hak konstitusi mereka untuk menyalurkan suara pada pilkada,” tambahnya. Disamping itu, masih kata Aan, KPU juga bakal mengajak serta berkoordinasi dengan pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Tujuannya, agar masyarakat bisa menjalankan hak nya sebagai pemilih dan tidak mencampur adukan persoalan tersebut karena dinilai merugikan pihak yang lain. “Karena permasalahan ini tidak ada kaitan dengan KPU atau kekecewaan masyarakat kepada KPU karena sesuatu hal. Jadi, jangan sampai penyelenggara pemilu yang dikorbankan karena tingkat partisipasi masyarakat menurun akibat persoalan lain. Ibarat pepatah ‘Tidak Makan Nangka Tapi Kena Getahnya’,” pungkasnya. (vid/idh)Sumber: