Mediasi Redam Ancaman Golput
PALAS – Sengketa lahan pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas yang berbuntut penolakan warga untuk tak ikut pilkada, akan dimediasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mediasi yang akan digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) pada 3 Desember itu disampaikan langsung oleh Camat Palas Rika Wati, ketika menggelar rapat terbatas bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Palas bersama tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Bumirestu, Selasa (1/12) kemarin. Rika mengatakan, upaya terdekat menyelesaikan sengketa lahan pasar yang berujung aksi penolakan masyarakat mengikuti pilkada itu akan ditempuh melalui mediasi bersama Badan Kesbangpolinmas Lampung Selatan. Mediasi yang akan digelar besok itu, tak hanya melibatkan pihak yang terlibat dalam sengketa dan Uspika Palas saja, namun juga melibatkan Polres dan Kodim Lampung Selatan. “Kesbangpol akan menggelar mediasi bersama pihak yang terlibat dalam sengketa, BPN, Kapores, dan Dandim yang akan dilaksanakan pada Kamis mendatang,” ujar Rika dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Polsek Palas, Selasa sore kemarin. Dalam mediasi tersebut, Rika juga mengharapkan masyarakat untuk bersabar menunggu proses penghapusan sertifikat yang saat ini tengah dilaksanakan oleh BPN Lampung Selatan bahkan ke Provinsi. Namun jika penghapusan sertifikan tersebut tak tercapai, maka penyelesaian sengketa ini harus menempuh jalur hukum, yaitu pengadilan. “Masyarakat juga harus bersabar karena proses penghapusan ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Tapi jika memang tidak bisa dihapus, maka penyelesaiannya harus melalui jalur pengadilan,” ungkapnya. Selama satu kedepan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Bumirestu untuk tetap mengikuti pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. “Sebagai perpajangangan kabupaten kami juga mengaharapkan pemerintah desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyaarakat Bumirestu. Jangan sampai masyarakat tidak mengikuti pilkada apalagi melakukan pemboikotan,” sambungnya. Keputusan itu membuat beberapa tokoh masyarakat yang ikut dalam rapat terbatas tersebut merasa kecewa dengan lantaran penyelesai sengketa lagi-lagi ditempuh dengan mediasi. Suroto salah satunya, merasa kecewa lantaran mediasi yang digelar ditingkat kabupaten selalu tidak membuahkan hasil. Apalagi harus menempuh jalur pengadilan, jika sertifikat pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu tidak bisa dihapus. “Selama ini kita juga sudah ikuti mediasi yang pernah digelar di kabupaten tapi hasilnya apa. Masyarakat juga tidak mau apabila harus menempuh jalur pengadilan,” ungkapnya. Kepala Desa Bumirestu Sukiman juga mengharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ini bisa membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan pasar tersebut tanpa melalui jalur pengadilan. “Harapan kami pemkab bisa membantu menyerahkan lahan pasar tanpa pengadilan. Karena masyarakat menilai akar masalah ini dari BPN,” harapnya. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut membenarkan, jika penolakan itu benar terjadi maka sangat berpengaruh besar pada tingkat partisipasi masyarakat sebagai pemilih. Pihaknya, sangat menyayangkan betul apabila warga di Bumirestu tidak menyalurkan hak suaranya pada pilkada 2020, mendatang. “Karena jika meruntut dari persoalannya tidak ada sangkut paut dengan kami sebagai penyelenggara pemilu. Namun, tentu saja hal ini sangat berdampak pada partisipasi pemilih yang menjadi tugas KPU. Harapan kami tentu jangan sampai imbasnya lari ke kami sebagai penyelenggara pilkada,” ungkap Ansurastra melalui sambungan telepon, Senin (30/11) kemarin. Sebelumnya, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico menyayangkan, ancaman golput yang disuarakan masyarakat Bumirestu. Sebab, mensukseskan pemilu adalah kewajiban setiap masyarakat sebagai warga negara. “Proses pilkada wajid disukseskan oleh semua orang. Sangat tidak baik jika kita tidak menggunakan hak pilih sebagai masyarakat yang baik. Kami harap dinamika ini bisa dipahami oleh masyarakat,” ungkap Thomas via telepon, Minggu (29/11) kemarin. Bahkan, lanjutnya, pemerintah daerah melalui OPD yang dia pimpin telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unsur pimpinan kecamatan (Uspika). Dalam waktu dekat, imbuh Thomas, bakal digelar pertemuan untuk menyikapi persoalan tersebut. “Kami sudah komunikasikan hal ini kepada semua pihak. Pada intinya kita meminta masyarakat Bumirestu tetap menyalurkan hak pilihnya. Mungkin dalam tempo satu atau dua hari kedepan akan duduk bersama membahas permasalahan ini. BPN juga akan kita libatkan,” pungkasnya.(vid)
Sumber: