Foto DPO Beredar Coreng Citra Aparat Hukum
KALIANDA – Beredarnya foto Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) ikut ditanggapi kalangan akademisi. Peristiwa tersebut, dianggap sangat mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja profesional dan berkeadilan. Dalam kasus ini, menurut Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Subagio, SH, MH, aparat penegak hukum seperti mendapat cemooh dari orang yang telah terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana. Sebab, orang yang berstatus buronan (DPO’red) secara terang-terangan menunjukan diri di depan publik melalui foto yang beredar itu. “Jadi penegak hukum harus menjalankan tugas, pokok dan fungsinya. Saya tidak mengatakan jika si DPO ini meledek aparat penegak hukum, tapi peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi. Selama statusnya sebagai DPO ya petugas harus cepat mengambil tindakan,” ungkap Subagio kepada Radar Lamsel, Selasa (1/12) kemarin. Dia menambahkan, hal ini menjadi tanggungjawab penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sebagai lembaga yang mengeluarkan keputusan tersebut. Karena, kasus ini belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan. “Ini keputusan yang belum dieksekusi. Jadi masih ranahnya Kejaksaan. Kemungkinan pada saat itu, terdakwa melakukan in-absensia atau tidak hadir. Apalagi status nya DPO. Ini menjadi tanggungjawab penuh kejaksaan selama belum ada eksekusi. Harus diselesaikan sampai tuntas oleh Kejaksaan baru dilimpahkan kepada aparat kepolisian,” imbuhnya. Pihaknya, sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Sebab, dari contoh kasus ini bakal menimbulkan opini publik yang dianggap tebang pilih dalam mengadili pelaku tindak pidana. Namun, Subagio tidak ingin berspekulasi soal adanya indikasi-indikasi yang mengarah kepada hal tersebut. “Harapan kita sebagai masyarakat tentu petugas bisa bekerja profesional. Jangan karena DPO nya adalah orang besar lalu dibiarkan. Tapi saya tidak mau berspekulasi ke arah sana. Yang jelas ini harus diselesaikan dan buktikan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum itu adil dan profesional,” pungkasnya. Sementara itu, Kasi Intel Kejati Bandarlampung, Eric belum bisa dimintai komentarnya terkait peristiwa tersebut. Sebab, nomor telepon pribadinya tidak bisa dihubungi hingga beberapa kali. Sebelumnya diberitakan, mungkin publik tidak banyak mengetahui masalah hukum Direktur Utama (Dirut) PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami yang menyandang status daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sejak 2017, silam. Beredarnya foto pemilik perusahaan di wilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan bersama seorang oknum anggota Polsek Katibung belakangan ini, membuat sejumlah kalangan bereaksi. Basais Sutami terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga pada tahun 2015, lalu. Hal ini merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung nomor 775/K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015. Statusnya sebagai buronan atau DPO, merujuk pada surat Kejari Bandar Lampung rnomor 12/DPO/N.8.10/12/2017 disebutkan bahwa terpidana Basais Sutami terbukti melanggar Pasal 376 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasalnya, sejak terbitnya putusan pengadilan itu, Basain Sutami tidak hadir memenuhi panggilan sampai dengan saat ini. Namun, sepekan terakhir sejumlah kalangan dihebohkan dengan beredarnya foto Basais bersama seorang oknum anggota Polsek Katibung berinisial YY. Dalam foto tersebut, buronan Korps Adhiyaksa yang merupakan warga Telukbetung, Bandar Lampung nampak sedang berada di rumah makan atau restoran bersama keluarga oknum polisi berpangkat Bripka. (idh)
Sumber: