OJK Tutup 154 Entitas Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Bijak Berinvestasi di Emersia Hotel and Resort Bandarlampung, Selasa (1/12). Kali ini, kegiatan ini ditujukan pada para anggota Korem 043/Garuda Hitam. Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, salah satu tujuan dibentuknya OJK yakni agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK diantaranya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya demi meningkatkan inklusi keuangan di berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung. Dia menjelaskan, berdasarkan Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksanakan OJK pada tahun 2019 menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap layanan produk jasa keuangan. Hal ini juga berimbas pada rendahnya pemanfaatan produk jasa layanan keuangan. “Hanya 38,03 persen penduduk Indonesia yang tergolong well literate atau memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang Lembaga Jasa Keuangan serta produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan,” katanya. Meskipun, sambung dia, terdapat peningkatan dari survey yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2016 yaitu sebesar 29,7 persen. Adapun indeks inklusi atau utilitas produk dan jasa keuangan masyarakat Indonesia tahun 2019 adalah sebesar 76,19 persen, yang pada tahun 2016 hanya sebesar 67,8 persen. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai industri jasa keuangan, OJK Provinsi Lampung melaksanakan berbagai kegiatan Sosialisasi maupun edukasi untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat dari berbagai umur dan latar belakang. Lebih jauh dia mengatakan, OJK Provinsi Lampung bersinergi dengan Pemerintah Daerah, berbagai Lembaga Jasa Keuangan, penegak hukum, instansi dan dinas terkait guna meningkatkan pengetahuan masyarakat baik mengenai produk layanan keuangan. “Maupun informasi mengenai entitas yang menawarkan berbagai produk investasi ilegal yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat. Investasi ilegal yang marak terjadi saat ini tidak hanya memakan korban dari masyarakat umum, melainkan juga dari semua lapisan dan tingkatan masyarakat,” tambahnya. Pada Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan kembali 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 154 entitas tersebut terdiri dari 114 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin; 2 koperasi tanpa izin; 6 aset kripto tanpa izin; 8 money game tanpa izin; 3 kegiatan yang menduplikasi entitas yang memiliki izin; dan 21 kegiatan lainnya. Sejak 2017 sampai Oktober 2020, terdapat 1.130 Entitas Investasi Ilegal dan 143 Entitas Gadai Ilegal, yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. “Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menempatkan dananya, lebih bijak dalam memilih instrument investasi serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” katanya. Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan berbagai entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebelumnya, Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menindak 206 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Oktober 2020 sebanyak 2.923 entitas. (rnn)
Sumber: