Sementara, 34 KPPS Reaktif Diganti

Sementara, 34 KPPS Reaktif Diganti

Saksi Diminta Lakukan Rapid Tes

  KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan belum menerima data sementara hasil rapid tes petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), di hari kedua pelaksanaan tes kesehatan, Rabu (2/12) kemarin. Namun, dipastikan sebanyak 34 orang petugas di tiga wilayah kecamatan diganti lantaran hasil reaktif setelah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan salah satu syarat wajib dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di masa pandemi Covid-19. Setidaknya, dalam hal ini terdapat 13.475 KPPS ditambah 3.925 anggota perlindungan masyarakat (Linmas) yang bakal diperiksa cepat atau rapid tes oleh petugas kesehatan di masing-masing kecamatan. Dari data sementara yang telah disampaikan petugas kesehatan kepada KPU Lamsel, dipastikan 34 orang petugas penyelenggara pilkada ditingkat TPS terpaksa diganti. Penyebabnya, dari dua kali pelaksanaan rapid tes hasilnya reaktif. “Ini masih data sementara yang kita terima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel dari hasil pemeriksaan kemarin. Rinciannya, Kecamatan Tanjungsari 17 orang, Sragi 7 orang dan Bakauheni 10 orang. Untuk laporan hasil pemeriksaan hari ini kami belum menerimanya,” kata Divisi Hukum Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin kepada Radar Lamsel, kemarin. Sejauh ini, pihaknya baru mencatat sebanyak 535 orang petugas TPS yang menjalani rapid tes kedua lantaran pada tes pertama hasilnya reaktif. “Kita belum tahu hasil rapid tes kedua dari 535 orang yang dinyatakan reaktif pada saat dites oleh petugas puskesmas di wilayah kecamatannya masing-masing. Masih kita tunggu datanya dari Dinkes,” lanjutnya. Dia menyebutkan, keputusan tegas dengan mengganti petugas TPS yang dinyatakan reaktif bukan tanpa alasan. Sebab, merujuk pada ketentuannya masa berlaku rapid tes selama 14 hari kedepan. “Jika setelah di rapid tes dua kali tetap reaktif tidak ada toleransi lagi. Karena jeda waktunya 14 hari dan sudah melewati pelaksanaan Pilkada di 9 Desember. Nah, mereka yang kedapatan reaktif pada rapid tes kedua dilanjutkan untuk di tes swab oleh Dinkes Lamsel,” imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, kegiatan tes kesehatan serupa masih akan digelar untuk petugas TPS di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Ketapang, Palas dan Penengahan pada Hari Kamis (3/12) besok (hari ini’red). “Bagi mereka yang belum sempat mengikuti pemeriksaan, kami jadwalkan pada tanggal 4 Desember 2020. Yang akan dibagi dalam dua kelompok kecamatan. Untuk lima kecamatan wilayah Barat lokasinya di RS Airan Jatiagung dan sisanya di Dinkes,” pungkasnya. Sementara itu, sebanyak 1.553 KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dari 25 desa dan 4 kelurahan di kecamatan Kalianda menjalani tes rapid di GOR Way Handak, Rabu (2/12/2020). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi masing-masing anggotanya. Pemeriksaan awal ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Tetapi masih ada 40 KPPS yang belum menjalani rapid karena ada halangan. Namun mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan awal anti bodi ini demi memastikan kondisi badannya bebas dari paparan Covid-19. \"Kami pantau sampai selesai,\" ujar Kordiv Kampanye dan Koordinator Rapid Tes Kecamatan Kalianda, Papu Anggara, S.H. kepada Radar Lamsel. Papu mengatakan peserta KPPS yang berhalangan hadir akan menjalani tes rapid di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat (4/12/2020) mendatang. Sayangnya, Papu belum tahu apakah tes rapid hasilnya keseluruhan negatif, atau ada yang reaktif. \"Sudah, tapi semua data diserahkan ke KPU Lampung Selatan. PPK hanya menjalani atau memfasilitasi KPPS saja,\" katanya. Tes rapid oleh KPPS ini dilakukan oleh petugas rumah sakit Airan, dan Dinas Kesehatan yang ditinjau langsung oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan. Terpisah, Koodinator Surveilent Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Sragi, M Ali mengatakan, dari tujuh orang anggota KPPS yang mengikuti rapid tes ke dua itu, kedapatan lima orang yang masih reaktif Covid-19. “Hari ini tim medis puskesmas sudah melakukan rapid tes ke dua untuk tujuh anggota KPPS. Meski semuanya tidak ada yang menunjukan gejala sakit, namun masih ada lima orang hasil rapid tesnya tetap reaktif Covid-19,” ujar Ali memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat ditemui diruang kerjanya Rabu siang kemarin. Lima orang itu merupakan anggota KPPS Desa Bandar Agung, Mandalasari, Margajasa, Sukapura, dan Sumber Sari. Ali menjelaskan, kelima anggota KPPS ini juga diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan. “Lima orang ini merupakan KPPS dari lima desa. Kemungkinan lima KPPS ini akan digantikan oleh orang lain, sebab mereka wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan. Tapi yang lebih tahu teknisnya pihak PPK Sragi,” terangnya. Masih keterang dari Ali, di hari yang sama tim medis Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Sragi juga melakukan rapid tes kepada tujuh orang anggota keluarga pasien Covid-19 asal Desa Sukapura. Bahkan Ali menerangkan, tujuh orang yang terdiri dari istri, anak, dan lima cucu pasien Covid-19 itu, semuanya dinyatakan reaktif Covid-19. “Aggota keluarga yang telah kontak erat dengan pasien juga sudah dirapid tes. Dan semuanya dinyatakan reaktif Covid-19,” sambungnya. Berdasarkan dari keterangan anak pasien, satu bulan sebelum dinyatakan reaktif Covid-19, pasien yang sudah menderita sakit juga sempat dijenguk olah sang anak yang berasal dari kota Bekasi, Jawa Barat. “Recordnya pesien satu bulan sebelumnya semat dijenguk anak yang dari bekasi, itu dari keterangan keluarga pasien sendiri. Tapi kalau dari keterangan dari bidan desa pasien dijenguk sang anak tiga hari sebelum dinyatakan reaktif,” jelasnya. Terpisah Ketua PPK Sragi Kuswato menjelaskan, meski hingga Rabu sore pihaknya belum mengetahui berapa orang anggota KPPS yang masih reaktif Covid-19.  Namun anggota KPPS masih dinyatakan reaktif tersebut dipastikan akan diganti. Upaya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 selama pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. “Kami belum tahu, Mas. Karena hasilnya akan diserahkan ke KPU, baru dikabarkan ke PPK. Namun untuk KPPS yang reaktif ini pasti akan diganti karena untuk mencegah penularan covid pada pilkada 9 Desember nanti,” pungkasnya. Bawaslu Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya, Bawaslu di 8 (delapan) Kabupaten/kota Pilkada 2020  agar berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk bersama-sama mengimbau calon bupati/walikota, melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakilan guna mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 dalam pemungutan suara, Rabu (9/12). Ketua Bawaslu Provvinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada, namun calon bupati dan walikota mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dalam tahapan pemungutan suara. Dia mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon bupati/walikota dan atau ketua tim pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test untuk pelaksanaan pemungutan suara. Sebab apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid 19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut. Jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya pengawas TPS (PTPS) di 8 (delapan) kabupaten/kota pada tanggal 26-27 November 2020 pekan lalu.   Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan tanggal 1-2 Desember 2020. \"Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya. Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,\" ucapnya. (red)

Sumber: