BPN
KALIANDA – Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Lampung Selatan memeram bara sengketa lahan pasar di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas. Pelaku pasar dan warga sekitar ingin segera mengakhiri sengketa panjang nan menguras emosi banyak kepala selama tujuh bulan terakhir. Sempat timbul harapan ihwal upaya pembatalan sertifikat pasar atas nama Temunggung Cahya Marga itu, namun warga dipaksa gigit jari untuk kesekian kalinya. Sebab tempo yang diberikan warga kepada BPN lagi-lagi terlewatkan tanpa hasil. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan mendorong Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan segera menuntaskan sengketa lahan pasar yang terjadi di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas. Bahkan, Senin 7 Desember mendatang perwakilan Pemkab Lamsel bersama Pemerintah Desa Bumirestu akan menyambangi Kantor BPN meminta kejelasan atas permohonan pembatalan sertifikat lahan pasar atas Nama Temenggung Cahya Marga itu. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Thomas Americo ketika menggelar Rapat Permasalahan Lahan Pasar Bumirestu, bersama tokoh masyarakat dan Uspika Kecamatan Palas, Kamis (3/12). Thomas mengatakan, Pemkab Lampung Selatan bersama Pemerintah Desa Bumirestu akan berkoordinasi langsung kepada Kepala Kantor BPN Lampung selatan mengenai tindak lanjut pembatalan seretifikat lahan pasar Desa Bumirestu itu. “Ini kita lakukan mengikuti keinginan masyarakat. Senin pekan depan akan kita tanyakan langsung kepada Kepala BPN, sudah sejauh mana tindaklanjut mengenai pembatalan sertifikat lahan pasar tersebut,” ujar Thomas memberikan keterangan kepada Radar Lamsel usai menggelar rapat bersama tokoh masyarakat, di Kantor Kebangpolinmas, Kamis sore kemarin. Thomas mejelaskan, selama menunggu kejelasan hukum atau inkrah, pasar Bumirestu juga telah ditetapkan berstatus Quo. Pengelolaan keamanan dan kebersihan pasar juga diserahkan kepada aliansi pedagang pasar. “Pasar ini kita sepakati berstatus-qou. Selama menunggu keputusan hukum pengelolaan pasar akan diserahkan peda aliansi pedagang pasar,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Thomas juga mengaku, masyarakat Desa Bumirestu tetap menggunakan hak pilih pada pemilihan kepada daerah 9 Desember mendatang. “Atas nama Demokrasi, dalam hasil keputusan rapat ini tetap mengajak masyarakat menggunakan hak pilih,” ucapnya. Sementara itu Kepala Desa Bumirestu Sukiman juga mengamini bahwa pemerintah desa akan kembali meminta kejelasan tidak lanjut BPN terkait permihonan pembatalan sertifikat pasar. “Kita akam meminta kepatian surat keputusan dari Kanwil BPN akan dikeluarkan. Jika sertifikat pasar tidak bisa dibatalkan, maka sengketa ini akan dibawa ke pengadilan,” ucapnya. Sementara itu, Kasi Sengketa Konflik Kantor ATR BPN Lampung Selatan Rahmat Kurniawan, juga belum memastikan kapan surat keputusan permohonan pemebatalan seritifikat itu akan dikeluarkan oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung. “Surat permohonan pembatalan sertifikat sudah kita sampaikan ke Kanwil Provinsi pada 24 November lalu. Mungkin saat ini sedang dianalisis, tapi kita belum tahu kapa keputusan akan keluar,”pungkasnya. (vid)
Sumber: