Anggota Dewan Lampura Dan Polisi Terlibat Curas?

Anggota Dewan Lampura Dan Polisi Terlibat Curas?

TANJUNG BINTANG - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) roda empat. Diduga, anggota DPRD Lampung Utara serta Personil Polri terlibat dalam kasus tersebut.

Pelaku yang diamankan yakni, Fahri Andrian Bin Amrizal (Almarhum), dirinya ditangkap dikediamannya di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Talen Hapis, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan itu. Dia mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (2/12) sekitar pukul 09.30 di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin, Kecamatan setempat.

“Ya benar, kami menangkap pelaku curas roda empat, kami sudah melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung, kami menangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/ Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020,” ungkap Talen, Jumat (4/12).

Dihimpun dari radarlampung.co.id, peristiwa curas itu terjadi pada hari Senin (30/11) sekitar pukul 14.15 di Jalan Ir. Sutami sebelum PT. CJ Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang.

Kronologinya, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang Kecamatan, Tanjung Bintang mengendarai kendaraan roda empat merk HINO dengan Nomor Polisi BE 9162 CE melintas di Jl. Ir. Sutami sebelum Gerbang Masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kala itu, korban dihalau oleh tiga orang pelaku menggunakan Daihatsu Xenia, warna Silver dengan Nopol BE 2803 CO, dengan alasan mobil tersebut bermasalah oleh pihak leasing dikarenakan sudah menunggak tujuh bulan. Padahal, sebetulnya samasekali tidak ada tunggakan dengan pihak leasing.

Tiga pelaku tersebut diketahui bernama YM, HN, dan GT Alias YN. Ketiganya secara paksa mengambil mobil tersebut, lalu GT Alias YN langsung membawa mobil curian itu. Sementara, Eko dibawa masuk kedalam mobil pelaku bersama anak kecil, MR (10). Kemudian, korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian, Selasa (1/12) pelaku FH, GT Alias YN, HN Alias YG, EW, YM dan HN bertemu dengan SL dan ARI menuju kekediaman HTM di Lapak Jual Beli Singkong dan Sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara untuk menjual mobil hasil curian tersebut.

Setelah proses negosiasi, mobil tersebut disepakati dan dijual dengan harga Rp 42.500.000. Kemudian, HTM membayar cash senilai Rp 5.000.000 kepada SLS sebagai DP. Sementara, sisanya senilai Rp 37.500.000 akan ditransfer oleh HTM melalui rekening EW.

Sekira pukul 09.00 pada hari Rabu (2/12) salahsatu pelaku, Fahri Andrean di amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di kediamannya, di Dusun Jati Rahayu Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.

Terpisah, Hatami yang beralamatkan di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara itu berhasil dikonfirmasi kemarin malam sekitar pukul 21.30. Dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian.

Dia mengatakan, kendaraan roda empat dengan merk HINO WU342R HKMTJD3 (130 HD) bernomor polisi BE 9162 CE, Warna Hijau, atas nama Umar Abdullah, tersebut ia peroleh dari dua anggota Polri yakni Ipda YM dan Bripka HND yang merupakan anggota aktif Polri.

Dirinya yang juga sebagai Anggota DPRD Lampung Utara fraksi PKB, saat itu didatangi oleh dua anggota Polisi ke kediamannya dengan membawa kendaraan bermasalah tersebut. \"Waktu itu, kedua anggota Polisi itu mengaku kendaraan tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang memiliki hutang,\" Ujarnya.

Karena dirinya mengenali kedua anggota Polisi tersebut, maka dia menerima pegadaian kendaraan tersebut dengan memberi uang tunai senilai Rp 5.000.000 dengan kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan jika pemilik mobil telah melunasi hutang.

\"Anggota Polisi YML dan HND itu, datang membawa mobil truk untuk menggadaikannya kepada saya. Ya saya percaya karena mereka anggota polisi dan saya juga kenal. Lalu uang tersebut saya berikan kepada dua polisi tersebut,”ungkap Hatami yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara tersebut.

Sambung dia, ketika malam harinya, datang rombongan Polisi gabungan dari Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang mendatangi kediamannya untuk menarik kendaran truk tersebut. \"Awalnya nggak saya kasih. Karena dua polisi itu belum mengembalikan uang saya,\" Kata dia.

Karena pengakuan sopirnya jika yang datang merupakan anggota gabungan dan membeberkan perihal mobil tersebut bermasalah, dirinya memerintahkan kepada sopirnya agar diserahkan kepada anggota yang kala itu mendatangi kediamannya. \"Karena itu dari anggota gabungan, dan mereka (Polisi) juga menceritakan jika kendaraan itu bermasalah, ya saya kasihkan,\" Pungkasnya.

Sementara itu, dirinya diminta untuk datang ke Kantor Polisi guna untuk diminta keterangan sebagai saksi. “Sebenarnya saya menjadi korban dalam hal ini. Karena saya merasa benar-benar nggak terlibat, saya bersedia,\" Beber Hatami yang mengaku masih berada di Polsek Tanjung Bintang.

\"Saya saja sekarang, memang benar masih berada di kantor polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. InsyaAllah saya akan segera pulang secepatnya,\" Tutupnya.(rls/rif).

Sumber: