9 Desember Libur Nasional
KALIANDA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang jatuh pada, Rabu 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Ir. Joko Widodo Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 27 November 2020. Bagian Organisasi Setdakab Lamsel memastikan, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional telah dilanjutkan melalui Surat Edaran Bupati Lamsel. “Besok (hari ini’red), SE Bupati nya akan kami sebar ke seluruh OPD. Sesuai dengan Kepres maka hari pemungutan suara adalah hari libur nasional,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lamsel, Tirta Saputra kepada Radar Lamsel, Minggu (6/12) kemarin. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020, lanjut Tirta, dalam petikannya tidak lain berbunyi bahwa Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. “Tentunya seluruh lembaga pemerintah bahkan swasta kecuali bidang pelayanan publik yang menyangkut kesehatan mengikuti keputusan ini. Bahkan, untuk lembaga pelayanan kesehatan telah diatur mekanisme jam kerja bagi petugas agar bisa berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2020 ini,” tutupnya. Terpisah, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya telah mengikuti ketetapan pada hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi guna pencegahan virus Covid-19. Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, diyakini gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak menjadi persoalan khususnya penularan virus corona. “Harapan kami semua masyarakat mengikuti arahan petugas di TPS nya masing-masing. Dengan tetap mengedepankan protokol Covid, maka kita akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS juga menerapkan protokol Covid,,” pungkasnya. Untuk diketahui, Lamsel merupakan satu dari 270 wilayah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Dan dilanjutkan masa tenang pada 6-8 Desember 2020. (idh)
Sumber: