Pemilik 666 Suara, Calon Pengganti Darol

Pemilik 666 Suara, Calon Pengganti Darol

KALIANDA – Proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua III DPRD Lamsel, Darol Kutni yang meninggal dunia telah memasuki babak akhir. KPU Lamsel memastikan lolos verifikasi ihwal pengganti yang diusulkan sesuai ketetapan undang-undang. Divisi Hukum Komisioner KPU Lamsel, Mislamuddin menyebutkan, berdasarkan surat yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Lamsel perihal usulan PAW, KPU telah melakukan verifikasi sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya telah memastikan jika nama yang diusulkan adalah orang yang perolehan suaranya dibawah nama calon yang di PAW. “Sudah kami verifikasi dan telah kami kembalikan surat usulan nya ke Sekretariat DPRD Lamsel untuk ditindaklanjuti. Usulan PAW nya dari DPC Gerindra yaitu Untung Setia Budi dengan perolehan suara sebanyak 666 suara. Yang bersangkutan benar memperoleh suara dibawah alm. Darol Kutni,” ungkap Mislamuddin kepada Radar Lamsel, Minggu (6/12) kemarin. Dia menambahkan, verifikasi berkas usulan PAW anggota DPRD wajib dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sebab, KPU bertanggungjawab atas usulan tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. “Tanggungjawab KPU hanya memastikan jika usulan PAW nya sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, jika memang kedapatan melanggar aturan kami bisa saja tidak memberikan rekomendasi atau membatalkan usulan yang disampaikan oleh partai melalui Sekretariat DPRD,” terangnya. Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Syamsurizal Ari membenarkan, jika usulan PAW dari DPC Gerindra telah diterima dan diverifikasi oleh KPU Lamsel. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses selanjutnya sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. “Sudah, on proses ini. Setelah mendapatkan verifikasi dari KPU ini akan di teken oleh Ketua DPRD langsung kita lanjutkan ke pemerintah kabupaten. Nanti, melalui surat Bupati bermohon kepada Gubernur Lampung untuk menggelar pelantikan PAW anggota DPRD dengan berkas permohonan ini dilampirkan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: