Oknum Polisi dan Oknum Dewan Terjaring Curas

Oknum Polisi dan Oknum Dewan Terjaring Curas

KALIANDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel masih menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan di kecamatan Tanjung Bintang. Kasus yang satu ini perlu perhatian khusus karena melibatkan oknum polisi, dan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Terkait keterlibatan dua oknum polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel, Iptu. Edi Yulianto, S.H.,M.H. mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai hal tersebut. Apakah sudah ditangkap, atau masih dalam tahap penyelidikan. \"Masih menggu hasil sweep,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (6/12/2020). Perwira dengan pangkat balok emas dua di pundak ini melanjutkan, sementara ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka berperan sebagai penadah, sekaligus eksekutor. Fahri Andrian adalah tersangka pertama yang diamankan. \"Kami sudah mengamankan dua tersangka. Salah satunya berperan sebagai penampung dan eksekutor,\" katanya. Edi mengatakan Fahri ditangkap di kediamannya di dusun Jati Rahayu, desa Kaliasin, kecamatan Tanjung Bintang, pada Rabu (2/12) sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/ Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020. Peristiwa curas itu terjadi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 14.15 di Jalan Ir. Sutami sebelum PT. CJ yang berada di desa Sukanegara, kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu Eko Susanto (25) warga desa Lematang, kecamatan Tanjung Bintang mengendarai kendaraan roda empat merk HINO dengan nomor polisi BE 9162 CE. Waktu itu, Eko dihalau oleh tiga orang pelaku menggunakan daihatsu Xenia warna silver bernomor polisi BE 2803 CO. Tiga orang tersebut beralasan bahwa mobil yang dipakai Eko bermasalah oleh pihak leasing dikarenakan sudah menunggak tujuh bulan. Tapi faktanya, tidak ada tunggakan apapun dengan pihak leasing. Tiga pelaku tersebut diketahui bernama YM, HN, dan GT Alias YN. Ketiganya secara paksa mengambil mobil tersebut, lalu GT Alias YN langsung membawa mobil curian itu. Sementara, Eko dibawa masuk kedalam mobil pelaku bersama anak kecil, MR (10). Kemudian, korban diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi, Bandar Lampung. Selasa (1/12), pelaku FH, GT Alias YN, HN Alias YG, EW, YM dan HN bertemu dengan SL dan ARI menuju kekediaman HTM di lapak jual beli singkong dan sawit di desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara untuk menjual mobil hasil curian tersebut. Setelah proses negosiasi, mobil tersebut disepakati dan dijual dengan harga Rp 42.500.000. Kemudian, HTM membayar cash senilai Rp 5.000.000 kepada SLS sebagai DP. Sementara, sisanya senilai Rp 37.500.000 akan ditransfer oleh HTM melalui rekening EW. Sekira pukul 09.00 pada hari Rabu (2/12), salah satu pelaku yaity Fahri Andrean di amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di kediamannya. Terpisah, Hatami yang beralamatkan di desa Pekurun, kecamatan Abung Pekurun, kabupaten Lampung Utara itu berhasil dikonfirmasi kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian. Dia mengatakan, kendaraan roda empat dengan merk HINO WU342R HKMTJD3 (130 HD) bernomor polisi BE 9162 CE, warna Hijau, atas nama Umar Abdullah, diperoleh dari dua anggota Polri yakni Ipda YM, dan Bripka HND yang merupakan anggota aktif Polri. Dirinya yang juga sebagai Anggota DPRD Lampung Utara fraksi PKB, saat itu didatangi oleh dua anggota Polisi ke kediamannya dengan membawa kendaraan bermasalah tersebut. Karena dirinya mengenali kedua anggota Polisi tersebut, maka dia menerima pegadaian kendaraan tersebut dengan memberi uang tunai senilai Rp5 juta dengan kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan jika pemilik mobil telah melunasi hutang. (rnd)

Sumber: