Siapkan Jalur Penyelamat di Seaport Interdiction
BAKAUHEUNI - Sat Lantas Polres Lamsel akhirnya merancang pembuatan jalur penyelamat di sekitar Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni. Langkah ini dilakukan untuk menekan jumlah kecelakaan hebat yang sering terjadi di pos pemeriksaan kendaraan yang membawa narkoba tersebut. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin D.W Putra, S.IK mengatakan jalur penyelamat itu akan dibentuk dalam dua pekan ke depan. Lokasi jalurnya berada tepat di taman sebelah kiri Seaport Interdiction. Edwin menilai jalurnya memang sengaja ditempatkan disitu agar kendaraan yang memiliki kendala pada pengereman bisa selamat. \"Untuk teknisnya, ASDP akan kerjasama dengan BPTD. Kita dari kepolisian akan melakukan pengawasan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Rabu (9/12/2020). Menurut lulusan Akpol tahun 2012, jalur penyelamat ini hanya bersifat temporer, sampai nanti diberlakukannya pengalihan tol gate. Pelaksanaan dari HK (Hutama Karya) juga akan memasang rambu-rambu jalur penyelamat di jalan tol supaya supir yang melintas bisa melihatnya. Pelaksanaan lain akan dikomunikasikan dengan ASDP. \"Lokasinya pas, jadi enak (sopir) tidak harus banting setir, tinggal lurus. Jadi teorinya kenapa bisa terjadi hilang kontrol rem,\" katanya. Edwin mengatakan pihaknya sudah menganalisis seringnya kecelakaan yang disebabkan di lokasi tersebut. Hal pertama, kata Edwin, disebabkan karena jarak tempuh menurun yang panjang dari exit tol Bakauheni Selatan sampai depan Seaport Interdiction dengan elevasi berbeda-beda. Secara pastinya perbedaan elevasi belum didata oleh HK. Hal kedua, kendaraan over dimension and over load (ODOL) memiliki berat di atas rata-rata. Ini menjadi faktor yang menyebabkan akselerasi kendaraan ODOL di turunan lebih cepat jika dibandingkan dengan mobil bermuatan normal. Apabila kedua faktor di atas digabungkan, kata Edwin, bisa diambil kesimpulan bahwa kendaraan ODOL memiliki tingkat kerawanan tinggi. \"Bisa juga terjadinya kerusakaan pada fungsi rem. Kenapa, karena jarak tempuh turunan yang jauh, serta berat angkutan yang tidak sesuai,\" katanya. Belum lagi ditambah kondisi kendaraan truck yang sudah tua, hal ini menjadi kemungkinan besar mengapa hilangnya kemampuan truk untuk mengerem. Edwin memastikan posisi ini melalui praktik langsung menggunakan kendaraan kecil. Mobil biasa di posisi netral tanpa digas dan tanpa direm. Mulai dari kilometer 1 sampai di ujung Seaport Interdiction, kecepatan akhir 120 km/jam. \"Apalagi kalau truk ODOL, bisa dipastikan kecepatan yang dihasilkan lebih dari itu. Ini analisis, jadi saran masukan kepada masyarakat yang menggeluti bidang usaha angkutan barang, agar ukuran bak kendaraan disesuaikan dengan standar,\" katanya. (rnd)
Sumber: