Kades Wajib Ganti ADD Hilang!

Kades Wajib Ganti ADD Hilang!

KALIANDA – ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’. Paribahasa ini bisa diartikan yang paling tepat dalam gambaran peristiwa yang dialami oleh Kepala Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo. Sebab, dia wajib mengganti sepenuhnya atas hilangnya insentif aparatur desa yang jumlahnya mencapai Rp148 Juta. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan, DPMD Lamsel, dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa telah dijelaskan secara rinci berbagai hal yang menyangkut perihal tersebut. Termasuk, segala resiko yang menjadi tanggungjawab penuh kepala desa sebagai pengguna anggaran. “Apapun bentuk atau peristiwa yang terjadi, dianggap sebagai kelalaian. Jadi, kades harus mengganti uang ADD yang hilang sesuai jumlah yang telah dicairkan,” kata Ikbal kepada Radar Lamsel, Rabu (9/12) kemarin. Dia menambahkan, regulasi itu telah menjelaskan dengan tegas segala bentuk dan kewenangan kades sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan desa. “Termasuk didalamnya ada ADD, DD dan lainnya,” imbuhnya. Pihaknya meminta, kades segera mengganti uang yang dikabarkan hilang tersebut. Terlebih, peruntukannya sebagai insentif dan gaji yang menjadi hak seluruh aparatnya. “Tidak ada target atau batasan waktu untuk menggantinya. Tetapi harus sesegera mungkin. Karena yang hilang itu menyangkut hak dari perangkat desa yang wajib segera dibayarkan. Untuk laporan kepolisian mengenai peristiwanya silahkan tetap melalui jalur hukum,” pungkasnya. Dibagian lain, Sekretarsi Desa (Sekdes) Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo Sutrisno mengatakan, bahwa seluruh perangkat desa telah melakukan pertemuan di kediaman Kepala Desa (Kades) banjarsuri Rojulin. Dimana kata Sutrisno, dikesempatan pertemuan itu, Kepala Desa Banjarsuri (Rojulin), mengatakan dihadapan perangkat desa yang hadir, bahwa dirinya bersedia  bertanggung jawab sepenuhnya atas kehilangan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut dalam waktu dekat. “ Ya, kami telah dipanggil oleh pak Kades Rojulin ke rumahnya.Pertemuan dirumah pak Kades membahas masalah musibah uang insentif aparatur yang hilang tersebut. Pak kades bersedia mengganti kerugian seutuhnya. Ia meminta waktu dua minggu kepada seluruh perangkat desa ,untuk pengembalian uang insentif yang menjadi hak aparatur desa ini,” kata Sutirsno saat dikonfirmasi Radar Lamsel, melalui via telepon, Rabu (9/12), kemarin. Sebelumnya diberitakan, Ini pelajaran, sekaligus peringatan bagi penarik uang dengan nominal yang besar untuk tidak teledor dan lalai. Sebab beberapa kasus pencurian uang yang peruntukannya untuk insentif aparat desa lagi-lagi terjadi. Kemarin, uang tunai sebesar Rp148 juta milik Pemerintah Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo yang baru saja dicairkan oleh Kepala Desa Banjarsuri Rojulindi Bank Lampung, serta dua unit Hanphone beserta buku tabungan raib didalam mobil. Digondol pencuri. Kapolsek Sidomulyo Iptu. Hengky Darmawan mengatakan, menurut laporan yang diterima dari hasil keterangan korban di Mapolsek Sidomulyo, peristiwa Curat bermula ketika korban (Rojulin’red) yang merupakan Kepala Desa Banjarsuri, Kecamatan Sidomulyo, melakukan pencairan uang Dana Desa (DD) di Bank Lampung setempat, sebesar Rp 148 juta, pada Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Dimana korban sambungnya, usai melakukan pencairan dana, kemudian menaruh uang tunai sebasar 148 juta milik desa tersebut di dalam mobil, tepatnya di jok atas bagian depan sebelah kiri mobil miliknya, lalu menutup pintu mobil. Namun kata Hengky Darmawan, korban lalai waktu menutup pintu mobil. “ Sebab, kunci kontak mobil miliknya tertinggal di dalam mobil. Ketika korban hendak membuka pintu mobil, tapi sayang pintu terkunci dari dalam,” terang Hengky Darmawan kepada Radar Lamsel,dikantonrnya, Senin (7/12). (idh)  

Sumber: