Bawaslu Terkejut, KPU ’Ngeles’
Baru 10 Kecamatan, 17.977 form C.Pemberitahuan tak Terpakai
KALIANDA – Carut-marut dalam pendistribusian formulir C. Pemberitahuan-KWK menjadi satu bukti ketidakbecusan KPU Lampung Selatan, dalam melaksanakan tugasnya. Pasalnya, sementara ini terungkap sebanyak belasan ribu surat pemberitahuan untuk datang ke TPS, dikembalikan. Ironisnya, form C. Pemberitahuan-KWK yang tak terdistribusi paling banyak ditemukan lantaran pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat. Sehingga, masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat atau TMS dan harus dikembalikan. Ini diketahui berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Bawaslu, sementara ini mencatat baru menemukan sebanyak 17.977 lembar formulir surat undangan tersebut di 10 kecamatan. Yang sebarannya di Kecamatan Sragi : 3.072 lembar, Kecamatan Sidomulyo : 510 lembar, Kecamatan Ketapang : 1.828 lembar, Kecamatan Way Panji : 157 lembar, Kecamatan Jatiagung : 1.443 lembar, Kecamatan Rajabasa : 192 lembar, Kecamatan Penengahan : 392 lembar, Kecamatan Tanjungbintang : 7.538 lembar, Kecamatan Bakauheni : 250 lembar, dan Kecamatan Waysulan : 2.595 lembar. “Ya, kami masih melakukan pendataan yang berkaitan dengan masalah ini. Menurut kami, ini terjadi di seluruh kecamatan. Tapi, sementara yang melapor baru 10 kecamatan. Masih kita inventarisir di 7 kecamatan lainnya dan kami yakini juga pasti ada,” kata Koordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat kepada Radar Lamsel, Kamis (10/12) kemarin. Pihaknya mengaku sangat terkejut dengan temuan dilapangan yang dinilai jumlahnya sangat fantastis. “Sempat kaget juga setelah kita jumlahkan dari laporan yang baru masuk ada 17.977 lembar,” timpalnya. Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas di lapangan form C.Pemberitahuan-KWK ini tak terdistribusikan dan masuk kategori TMS itu, lantaran berbagai faktor. Mulai dari warga yang bersangkutan telah meninggal dunia dan sudah pindah penduduk dan tidak ditemukan. “Yang paling banyak terkonfirmasi untuk kategori C.Pemberitahuan-KWK TMS ini pemilih tidak ditempat. Yang jadi pertanyaan kami pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat ini apakah pindah domisili atau bekerja diluar daerah. Apakah sebanyak itu mobilisasi warga Lamsel yang bekerja diluar daerah sehingga masuk ke dalam DPT,” ketusnya. Jika merunut dari persoalan ini, carut-marut dalam melakukan pencocokan dan penelitian (pencoklitan) menjadi awal dalam pendistribusian C.Pemberitahuan-KWK. Namun sayangnya, Bawaslu enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut. “Kami no coment. Urusan kami hanya di bidang pengawasan. Silahkan tanyakan ke KPU Lamsel kalau masalah ini kenapa sampai terjadi dan banyak sekali surat undangan yang dikembalikan. Kalau Bawaslu saya katakan sukses dalam pilkada ini,” pungkasnya. Sementara Komisioner KPU Lampung Selatan, Hendra Apriansyah tak mau berkomentar saat Radar Lamsel meminta tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi, dia mengaku sedang bertugas turun ke lapangan. “Waduh. Coba saya tanya ke teman-teman (Komisioner KPU Lamsel.red) dulu ya. Soalnya saya masih di lapangan, di Jatiagung saya sekarang,” singkatnya tadi malam. Begitu juga ketika didesak soal jumlah fantastis c.pemberitahuan yang gagal distribusi yang baru terdeteksi di 10 kecamatan. Hendra lagi-lagi menjawab bahwa dirinya sedang keliling di kecamatan. “ Nanti saya tanya teman-teman, masih muter di kecamatan belum sempat tanya itu,” tutupnya. Sebelumnya diberitakan, kinerja KPU Lampung Selatan dalam menyelenggaraan pilkada jauh dari ekspektasi publik. Musababnya, banyak hal teknis penyelenggaraan tidak clear ditingkat bawah. Kondisi ini seolah kontra produktif dengan gelontoran anggaran KPU yang mencapai Rp 40,3 Miliar. Pantauan Radar Lamsel, meski pemungutan suara disejumlah TPS berlangsung lancar, aman, dan kondusif, namun berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan kerap menyertainya. Yang paling banyak dijumpai adalah kurangnya surat suara. Beruntung kondisi ini dapat langsung ditanggulangi lantaran banyak pemilih yang tidak hadir. Tak hanya itu, ribuan surat undangan atau formC-Pemberitahuan di wilayah Sragi juga tidak terdistribusi. Dari laporan panitia pengawas desa tercatat sebanyak 3.072 lembar surat undangan memilih itu dikembalikan ke panitia. Hal itu diutarakan oleh Kepala Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sragi Julbaidah. Dari 24.766 lembar C-pemberitahuan hanya 21.694 yang distribusikan kepada pemilih tetap, sementara sisanya sebanyak 3.072 dikembalikan. “Dari laporan panwas desa hari ini ada 3.072 lembat C- pemberitahuan yang dikembalikan karena tidak terdistribusi kepada pemilih,” ujar Ijul memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat ditemui di Sekretariat Panwascam Sragi, Rabu (9/12). (idh)Sumber: