PERAN STRATEGIS GURU DALAM MEWUJUDKAN MERDEKA BELAJAR
Oleh DARMIYATI, M.Pd. KEPALA SMAN 1 KALIANDA LAMPUNG SELATAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan empat program pokok kebijakan “merdeka belajar” yang meliputi penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penghapusan Ujian Nasional (UN), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Kebijakan ini memberikan peluang bagi sekolah untuk mewujudkan sekolah unggul dan menjadi kesempatan bagi guru untuk dapat mengembangkan ide kreatif dan inovatif dalam pembelajaran. Penyederhanaan RPP Perihal penyederhanaan RPP ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri No. 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa : penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid, Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaianan pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya sebagai pelengkap. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis atau MGMP secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. Mencermati surat edaran yang berlaku tersebut sangat jelas peran guru dalam melakukan fleksibilitas pembelajaran. Pengembangan ide-ide kreatif dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran menjadi terbuka lebar dengan adanya kesempatan seluas-luasnya bagi guru untuk melakukan inovasi pembelajaran. Poin inti yang termaktub dalam tujuan pembelajara dilanjutkan dengan strategi atau langkah pembelajaran serta diakhiri dengan penilaian oleh guru kepada peserta didik merupakan bagian utuh dalam mewujudkan komptensi yang akan dicapai dalam pembelajaran tersebut. Menentukan tujuan pembelajran yang realistis dan terukur, dilanjutkan dengan penggunaan strategi pembelajaran yang pas, serta melakukan evaluasi penilaain yang bermakna maka diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu lulusan sebagai output dari satuan pendidikan. Penghapusan Ujian Nasional Pelaksanaan Ujian Nasional yang diagendakan akan dihapuskan mulai tahun 2021 mendadak dibatalkan justru pada tahun 2020 dengan alasan kesehatan dan keselamatan peserta didik yang paling diutamakan terkait dengan merebaknya perkembangan kasus covid 19 di Indonesia. Pembatalan Ujian Nasional ini tertuang dalam Surat edaran Menteri nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam masa pandemi. Dengan adanya pembatalan Ujian Nasional ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri. Keputusan ini berpedoman pada UU sSsdiknas bahwa evaluasi itu ada di guru dan kelulusan ada di sekolah. Kelulusan siswa menjadi otonomi satuan pendidikan melalui evaluasi yang diberikan oleh para guru. Disinlah letak kemerdekaan guru sekaligus kualitas penilaian dipertaruhkan. Evaluasi yang mutlak menjadi ranah guru merupakan kesempatan besar untuk dapat berkreasi dalam proses pembelajaran sehingga saatnya siswa akan memiliki pengalaman belajar yang maksimal dan mampu menyelesaikan evaluasi yang diberikan oleh guru secara baik serta mampu bersaing di era globalisasi. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan tentang mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tentang PPDB 2020. Peraturan ini mengatur bagaimana penerimaan peserta didik baru yang memberikan kesempatan terbuka bagi siswa usia sekolah untuk memasuki sekolah yang diminati. Tersedia empat jalur dalam PPDB tahun 2020 antara lain Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua, dan jalur prestasi yang masing-masing memiliki kuota secara persentase. kebijakan yang diambil ini merupakan langkah strategis dalam pengoptimalan layanan pendidikan di Indonesia. Ujian Sekolah berstandar Nasional Kebijakan baru tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional mulai tahun 2020 akan ditetapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian ini dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya seperti portofolio dan penugasan. Dengan ini guru dan sekolah lebih merdeka dalam hal penilaian hasil belajar siswa. Merdeka belajar sebenarnya bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan. Aliran humanistic menghendaki pembelajaran yang memerdekakan dengan konsep humanisme alias memanusiakan manusia. Pembelajar atau siswa pada keunikannya sendiri pasti memiliki suatu kemampuan dan kecerdasan, namun karena kecerdasan selama ini diidentikkan dengan bisanya siswa tersebut pada satu mata pelajaran tertentu menjadi terkotak kotaknya siswa. Konsep merdeka belajar yang dibangun menghendaki stratgi pembelajara yang memerdekakan, menguatkan pembeajaran penuh makna, mningkatkan berfikir kritis, analitis, menggeneralisasi, menyusun hipotesis sesuai dengan tuntutan abad 21 yang dikenal dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinkking, and Creativity ) . Guru dengan peran strategisnya sebagai pendidik yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mempunyai peran penting dalam menyukseskan program merdeka belajar ini. Peran startegis guru itu antara lain sebagai pelaku dan penyemangat dalam menstimulus pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif. (*)
Sumber: