Di Sragi 17 TPS Bermasalah, 1 TPS Hitung Ulang

Di Sragi 17 TPS Bermasalah, 1 TPS Hitung Ulang

SRAGI – Rapat pleno rekapitulasi pilkada di Kecamatan Sragi pada Jumat 11 Desember lalu  tak berjalan mulus. Sebab pada pleno tersebut terjadi penghitungan ulang surat suara, lantaran jumlah pengguna suara yang tak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilahan Kecamatan (Panwascam) Sragi Prapto Sasmito mengungkapkan, dalam rapat pleno terbuka tersebut terjadi penghitungan ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Margajasa. “Iya dari 67 TPS ada satu TPS yang surat suaranya yang terpaksa dihitung ulang Jumat (11/12) malam kemarin. Karena jumlah surat suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih,” ujar Prapto memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Sabtu (12/12) pekan kemarin. Prapto menjelaskan, jumlah pengguna hak pilih di TPS 3 Desa Margajasa yang tertulis di C KWK sebanyak 260 pemilih. Sedangkan jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 264 lembar. “Seharusnya jika pengguna hak pilih yang datang sebanyak 260, surat suara yang sah dan tidak sah atau yang terpakai juga 260. Tapi ini surat suara yang terpakai sebanyak 264, ada selisih empat,” ucapnya. Prapto menuturkan, kesalahan itu terjadi lantaran terdapat pemilih yang tidak mengisi daftar hadir pada saat pelakasanaan pemilihan di TPS 3. Itu terlihat setelah dilakukan penghitungan ulanngsurat suara. “Awalnya panwaslu menyarankan masalah ini dibiarkan saja di sestem manual agar diselesaikan di KPU. Namun PPK meminta masalah ini diselesaikan dibawah, dan kami menyarankan penghitugan ulang. Dari terdapat empat pemilih yang tidak mengisi absen yang  menyebabkan terjadi selisih,” sambungnya. Tidaknya hanya itu saja, ungkapnya, 16 TPS yang tersebar di delapan desa yaitu, Desa Sukapura, Baktirasa, Mandalasari, Marjasa, Kedaung, Margasari, Bandaragung, dan Sumbersari juga mengalami masalah. Lantaran mengosongkan poin data pemilih A. 3 jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada form C Hasil Salinan KWK. “Ada 16 TPS dari yang mengosongkan poin A.1 ini, sedangkan pada poin B.3 Penguna Hak Pilih, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (DPTb) pada form C Hasil Salinan KWK sudah terisi. Harusnya jika yang poin B.3 terisi Poin A.3 juga terisi. Masalah ini diselesaikan dengan melihat ulang data pemilih tambahannya,” paparnya. (vid)

Sumber: