Lagi, Kades Teledor Taruh DD
Kaca Mobil Dipecah, DD Rp 215 Juta Lenyap
NATAR - Aksi bandit spesialis pecah kaca kembali memakan korban, kali ini Mobil milik Kades Pemanggilan Hasby yang digasak. Ironisnya sang kades tengah melaksanakan shalat berjamah di Masjid Asy Syifa Desa Pemanggilan, Jalan Lintas Sumatera sekitar Pukul 12.00 WIB, Senin (14/12). Tak tanggung, bandit mengambil uang tunai sebesar Rp 215 Juta yang berada didalam mobil Avanza bernopol B 21 GIO tersebut. \"Iya betul mas kejadiannya tadi siang, didalamnya ada uang pak kades Rp 15 juta, kemudian uang Dana Desa Rp 200 juta,\" ungkap Sekdes Pemanggilan Titin kepada Radar Lamsel, Senin (14/12). Ia mengatakan, uang tersebut sebetulnya akan segera digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton yang tengah berlangsung serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat. \"Rp 20 Juta untuk BLT, Rp 180 Juta untuk pembangunan jalan yang tengah berlangsung,\" tuturnya. Sementara itu Camat Natar Eko Irawan juga membenarkan kejadian itu dan meminta agar kades-kades lain berhati-hati jika membawa uang tunai. \"Apalagi ini uang dana desa, saya harap menjadi pelajaran untuk kita semua,\" ucap dia. Informasi yang Ia dapatkan sambung Eko, sang kades memang setiap hari melaksanakan shalat zuhur berjamaah di masjid tersebut. \"Tiba-tiba ada tukang cuci atau apa gitu tadi nyampaikan ke kades kalau kaca mobilnya pecah, kemudian kades langsung melihat kondisi mobil dan memeriksa uang yang sudah hilang,\" paparnya. Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kelurahan, DPMD Lamsel, dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa telah dijelaskan secara rinci berbagai hal yang menyangkut perihal tersebut. Termasuk, segala resiko yang menjadi tanggungjawab penuh kepala desa sebagai pengguna anggaran. “Apapun bentuk atau peristiwa yang terjadi, dianggap sebagai kelalaian. Jadi, kades harus mengganti uang ADD yang hilang sesuai jumlah yang telah dicairkan,” kata Ikbal kepada Radar Lamsel, Rabu (9/12/2020) lalu. Dia menambahkan, regulasi itu telah menjelaskan dengan tegas segala bentuk dan kewenangan kades sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan desa. “Termasuk didalamnya ada ADD, DD dan lainnya,” imbuhnya. Pihaknya meminta, kades segera mengganti uang yang dikabarkan hilang tersebut. Terlebih, peruntukannya sebagai insentif dan gaji yang menjadi hak seluruh aparatnya. “Tidak ada target atau batasan waktu untuk menggantinya. Tetapi harus sesegera mungkin. Karena yang hilang itu menyangkut hak dari perangkat desa yang wajib segera dibayarkan. Untuk laporan kepolisian mengenai peristiwanya silahkan tetap melalui jalur hukum,” pungkasnya. (kms)Sumber: