Sidang PS Gugatan Kewarisan Salah Objek

Sidang PS Gugatan Kewarisan Salah Objek

KALIANDA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Kalianda, menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan perkara kewarisan. Sebelum ke obyek lokasi perkara, sidang tersebut dibuka diruang sidang utama Kantor PA Kalianda, Jum’at (18/12) pekan lalu. Sidang PS ini secara langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Syaifudin Amin, SH.I hakim anggota Fitri SH.I MH dan Agusti Yelpi, S.H.I Panitra Pengganti Adlan S.H. Turut hadir dalam persidangan Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum Jainuri  M Nasir & Rekan, Lena Bakti Rusli, SH.I dan Kuasa Hukum Pihak Tergugat I kantor Hukum Law Office Hefzoni Mangkunegara & Partners, Hefzoni, SH dan Hendriyawan, SH serta pihak tergugat II dan tergugat III, Abu Bakar Assidiq. Pantauan Radar Lamsel, sidang di skor untuk langsung ke bjek sengketa yang berlokasi di Dusun Kembang Tanjung Panggilawan RT 09 RW 05 Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Yang terdiri dari tanah sawah seluas 3.440 meter persegi dan tanah kebun seluas 5.658 meter persegi. Menurut Ketua Majelis Hakim, Syaifudin, pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas yang sesuai dalam isi gugatan pihak penggugat. Belum akan atau bukan untuk eksekusi lahan guna pembuktian di persidangan. “Kami berharap betul, para pihak tidak salah dalam mengartikan  sidang PS ini. Maka, kami minta tim langsung bergegas mengukur objek yang disengketakan itu sebagai pembuktian dalam dokumen gugatan ini,” ungkap Syaifudin. Pada sidang PS itu, pihak penggugat (Saman Bin Temunggung Sawal) beserta Kuasa Hukum Lena menunjukkan objek tanah yang digugat dalam surat gugutannya. Namun, kuasa hukum pihak tergugat I (Maddin Bin Temunggung Sawal) Hefzoni, S.H menilai penggugat salah objek (Error On Objecto) lantaran batas-batas yang tunjukkan berbeda dengan fakta di lapangan. “Karena sampai saat ini penggugat tidak bisa menunjukkan berapa harta yang ditinggalkan oleh Alm. Temunggung Syawal. Disini penggugat hanya menggugat objek milik tergugat I saja. Sedangkan untuk objek tanah milik tergugat II dan tergugat III tidak dimasukkan dalam gugatan. Padahal sesuai dengan fakta lapangan yang telah kita lihat bersama batas-batas objek tanah  yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan gugatan Penggugat,” kata Hefzoni di lokasi. Dia melanjutkan, pada saat menunjukkan batas objek yang digugat pihak penggugat itu adalah milik tergugat II (Sri Yanti Binti Yusuf Bin Temunggung Sawal) dan tergugat III (Sa\'adah Binti Yusuf Bin Temunggung Sawal) yang didapat dari Ayah kandungnya Yusuf Bin Temunggung Sawal. “Pada sidang sebelumnya pihak kita sudah menunjukkan alat bukti kepada majelis hakim yang menyatakan bahwa penggugat sudah mendapatkan warisan dari Alm. Temunggung Sawal. Namun oleh penggugat, warisan tersebut telah dijual tahun 2006 kepada Ridwansyah Rp2.500.000. Lalu pada tahun 2004 Penggugat juga telah menjual warisan yang didapat kepada Tergugat I (Maddin Bin Temunggung Sawal) secara lisan sebesar Rp3.000.000,- yang disaksikan oleh tetangganya dan kerabatnya,” lanjutnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga sudah menyerahkan alat bukti warisan yang diterima oleh tergugat II dan tergugat III yang didapatkan dari ayahnya Alm. Yusuf Bin Temunggung Sawal pada tahun 2011. “Bahkan, yang menyerahkan warisan tersebut adalah Tergugat I dan penggugat karena ayah kandung Tergugat II dan Tergugat III sudah meninggal,” pungkasnya. Untuk diketahui, usai PS Majelis Hakim PA Kalianda menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (23/12) mendatang, dengan agenda tambahan alat bukti dari Penggugat dan Tergugat I. (idh)  

Sumber: