Petitum Beredar, Nanang-Pandu tak Gentar
KALIANDA – Persoalan ribuan lembar form C.Pemberitahuan atau surat undangan yang tidak terdistribusi oleh KPU Lampung Selatan dalam Pilkada 2020, akhirnya berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabarkan tengah mengusut keterangan dari pihak penyelenggara atas peristiwa tersebut. Pasalnya, dari persoalan tersebut dijadukan laporan oleh dua pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Lamsel sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Bahkan, Bawaslu memastikan telah mengambil keterangan terhadap Komisioner KPU Lamsel dan PPK di 17 Kecamatan. “Sudah kami mintai keterangan semua pihak-pihak yang dilaporkan oleh paslon 02 dan 03 mengenai temuan C.Pemberitahuan yang jumlahnya cukup banyak itu. Tapi, masih belum semua kami ambil keterangannya. Karena, cukup banyak saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh pihak pelapor,” ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi kepada Radar Lamsel, Minggu (20/12) kemarin. Dalam hal ini, kata Hendra, pihak pelapor menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Namun, muaranya tetap pada hasil pilkada dengan tuntutan pemungutan suara ulang (PSU). “Itu ada sengketa antar peserta pilkada serta sengketa antara peserta dan penyelenggara. Dalam hal ini bukan sengketa, ini masuk dalam dugaan pelanggaran saja. Maka kita meminta keterangan semua pihak sebagai saksi untuk merumuskan jenis pelanggarannya. Apakah memang masuk pelanggaran ajudikasi, kode etik, atau ada dugaan pidananya. Bisa jadi masuk dalam ranah tiga-tiganya kita juga belum tahu pasti,” terangnya. Dia menambahkan, pihaknya baru bisa merumuskan jenis dugaan pelanggaran setelah rampung mengumpulkan keteranagan dari seluruh saksi. “Mudah-mudahan secepatnya selesai. Tetapi, bagaimana bisa segera selesai jika pihak pelapor terus menambah alat bukti dan saksi yang disampaikan kepada kami,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, tuntutan dari pihak pelapor soal PSU bisa direkomendasikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan dilapangan. Yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam gelaran pemilu. “Kita bisa rumuskan setelah selesai melakukan pemeriksaan. Jika benar melanggar undang-undang atau PKPU bisa kita keluarkan rekomendasinya. Mudah-mudahan bisa segera selesai tahapan pemeriksaan saksi. Agendanya kami akan periksa petugas setingkat KPPS. Apalagi jumlahnya cukup banyak ada 1.925 sesuai yang disampaikan oleh pelapor,” tukasnya. Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengamini, jika pihaknya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait persoalan tersebut. Bahkan, dia menegaskan jika dalam pendistribusian C.Pemberitahuan telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Divisi Hukum, Mislamuddin dari pihak kita yang kemarin dimintai keterangan terkait hal itu. Mengenai C.Pemberitahuan telah kami sampaikan semuanya. Apalagi mekanisme dalam penyalurannya juga berjenjang melalui PPK ke tingkat PPS dan diteruskan ke KPPS,” kata Aan sapaan akrab Ansurastra, kemarin. Soal tuntutan pelapor untuk menggelar PSU, Aan menegaskan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai atas hak peserta pemilu yang tidak puas atas hasil yang diperoleh. “Ya, kalau gugat-menggugat itu hak peserta pemilu. Kita juga tentu sangat menghormatinya,” tutupnya. Beredar di sejumlah kalangan bahwa salah satu paslon bakal mengajukan petitum berisi sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Penyebabnya; menurut pemohon telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon yang dilakukan termohon, bahwa salah satu anggota KPPS menjadi tim kampanye bertugas sebagai pembawa acara untuk Paslon 01. Tindakan termohon itu dianggap merugikan pemohon dengan tidak membagikan C.Pemberitahuan kepada pemilih, atas tindakan termohon, pemohon telah melaporkan ke Bawaslu Lamsel. Pemohon dirugikan atas tidak diserahkannya undangan pemilihan kepada pemilih oleh termohon berjumlah puluhan ribu lembar. Hingga keterlibatan ASN juga turut dalam tuntutan yang diajukan ke MK. Karenanya pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nmor urut 1 adalah tidak sah, sehingga keputusan termohon nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 adalah tidak sah. Lima poin dari petitum yang diajukan ke MK diantaranya; mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Lamsel nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020. Ketiga; membatalkan paslon nomor urut 1 sebagai paslon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan, hingga menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilhan bupati/wakil bupati Lamsel tahun 2020. Terakhir, memerintahkan kepada termohon (KPU untuk melaksanakan putusan ini) atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Di bagian lain, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lamsel, Merik Havit saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut mengaku santai. Bahkan, pihaknya yang notabene nya sebagai pihak terkait dan bukan sebagai termohon atas laporan dugaan pelanggaran itu mengaku belum menerima surat tembusan dari pihak Bawaslu. “Yang pertama kami sebagai pemenang dalam Pilkada Lamsel atas rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Lamsel, sebagai pihak terkait belum menerima surat tembusan sehelai pun. Sampai hari inipun belum kami terima surat tembusannya di tingkat DPC ataupun DPD PDIP,” kata Merik Havit via sambungan telepon, Minggu (20/12) malam. Meskipun demikian, pihaknya memastikan telah menyiapkan langkah-langkah untuk memperjuangkan hasil Pilkada Lamsel yang memenangkan paslon nomor urut 01 Nanang-Pandu, yang menjadi pihak terkait dalam laporan tersebut. Terlebih, hasil suara yang diperoleh pemenang pilkada terpaut cukup signifikan. “Yang pasti kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk menepis dugaan-dugaan itu semua. Apalagi sudah jelas selisih suaranya juga terpaut sangat jauh. Artinya kami tim advokasi Nanang-Pandu siap mengkawal dan memperjuangkannya. Ya, makanya suruh banyak-banyak ngaca di tembok itulah sudah jelas selisihnya jauh,” pungkasnya. Menurutnya, jauh sebelum dilakukannya pemilihan sudah mewanti-wanti jika terjadi sengketa Pilkada di Lampung Selatan setelah penetapan pemenang. Maka dari itu, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi hingga formulasi jika permasalahn tersebut terjadi. \"Dalam konteks sengketa pilkada, kita sudah menyiapkan tim Advokasi dan bukan hanya tingkat kabupaten saja, kita juga sudah berkoordinasi dengan DPD PDIP Provinsi Lampung sampai ke DPP, dan mereka menyatakan siap mendampingi sampai ke MK jika terjadi suatu ada hambatan,\" Terangnya.. Lebih lanjut Merik menyampaikan, pihaknya juga sudah menyiapkan dokumen-dokumen sejak awal mulai dari pendaftaran calon sampai ke penghitungan suara, serta bukti-bukti yang terjadi dilapangan dan hal itu siap dibeberkan apabila dibutuhkan. \"Jika nanti ada yang menggugat menuduh kita ya wajar-wajar saja, namanya juga orang usaha dan berharap ya sah-sah saja. Yang jelas, sebelum mereka menggugat kita sudah mengantisipasi serta menyiapkan bukti-bukti fakta yang ada dilapangan,\" Pungkas Merik Havit ketika di Konfirmasi. Sekedar informasi, form C.Pemberitahuan di 17 kecamatan yang dikembalikan menyentuh angka fantastis yakni 29.609 lembar. Temuan itu sebaran nya di Kecamatan Sragi : 3.072 lembar, Kecamatan Sidomulyo : 510 lembar, Kecamatan Ketapang : 1.828 lembar, Kecamatan Way Panji : 157 lembar, Kecamatan Jatiagung : 1.443 lembar, Kecamatan Rajabasa : 192 lembar, Kecamatan Penengahan : 392 lembar, Kecamatan Tanjungbintang : 7.538 lembar, Kecamatan Bakauheni : 250 lembar, dan Kecamatan Waysulan : 2.595 lembar. Lalu Katibung 730 lembar, Kalianda 249 lembar, Palas 4284 lembar, Candipuro 2531 lembar, Tanjungsari 897 lembar, Merbau Mataram 1972, dan Natar 388 lembar. (ver/idh)
Sumber: