Tim Tekab 308 Ringkus Pelaku Jambret

Tim Tekab 308 Ringkus Pelaku Jambret

GEDONGTATAAN - Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku penjambretan di jalan raya Ahmad Yani, Desa Brenung, Kecamatan Gedongtataan, Jum\'at (18/12).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang di wakili Kanit Resum Satreskrim IPDA Iskandar mengungkapkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Andri (20) merupakan warga Desa Kedaung, Kemiling bersama Asep yang masih dalam DPO melakukan aksi pencurian pada tanggal 14 November 2020 lalu di jalan raya depan pondok pesantren Darul Hufadz, Desa Brenung terhadap korban Sela Oktaviani warga Desa Brenung, dengan menarik paksa dan berhasil membawa tas korban.
\"Bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor honda beat warna biru nopol BE 3428 RD dari arah bandar lampung menuju ke rumah di dusun suka harjo, Desa Bernung. Lalu, tiba-tiba korban dipepet 1 orang tidak di kenal mengendarai motor suzuki satria FU warna hitam merah tanpa nopol, kemudian pelaku mengambil tas korban dengan cara menarik paksa tas milik korban yang diletakkan di gantungan dashboard motor,\" ujarnya.
Iskandar melanjutkan, korban sempat melawan pelaku dan terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku yang kemudian pelaku berhasil merampas tas milik korban yang didalamnya terdapat 1 unit handphone, KTP, SIM, STNK dan kartu ATM BCA milik korban dan berhasil melarikan diri ke arah Gedongtataan.
\"Sempat terjadi tarik menarik oleh korban dan pelaku, karena korban hampir terjatuh, akhirnya tas tersebut dilepaskan oleh korban dan pelaku berhasil melarikan diri ke arah Gedong Tataan. Di dalam tas tersebut berisi 1 unit Handphone Oppo A57 Warna Gold, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru, SIM, KTP, dan kartu ATM BCA yang ditaksir kerugian mencapai Rp.3,5 juta,\" paparnya.
Tak berselang lama, pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB, pelaku berhasil diringkus team Tekab 308 Polres Pesawaran dan setelah itu dilakukan pengembangan lebih lanjut.
\"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup team tekab 308 Polres Pesawaran telah mengamankan pelaku seorang laki-laki atas nama Andri di jalan W.A Rahman Tanjung Gedong, Desa Kedaung, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung dan selanjutnya atas petunjuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,\" ucapnya.
Sementara, Pelaku dijerat dalam pasal 365 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Jo turut serta melakukan pertolongan jahat.
\"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melengkapi mindik, melakukan riksa saksi, melakukan rekonstruksi di TKP untuk pengembangan kasus dan akan berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Pesawaran,\" tutupnya. (eggy/esn)

Sumber: