Menakar PSU dan Kredibilitas KPU
KALIANDA – Peristiwa politik dalam Pilkada Lampung Selatan Tahun 2020 menyita perhatian pengamat politik dan akademisi di Provinsi Lampung. Perihal kembalinya ribuan form C.Pemberitahuan yang jadi obyek dugaan pelanggaran, bakal mendiskripsikan kinerja dan kredibilitas KPU Lamsel sebagai penyelenggara. Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedi Hermawan menyatakan, laporan terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam suatu pesta demokrasi sudah menjadi suatu kewajaran. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara harus bisa bertanggungjawab lewat bukti kongkret atas laporan yang masuk. “Tentunya, apa yang menjadi temuan dan dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran itu harus dibuktikan secara hukum untuk mematahkan opini politis itu tadi. Maka, KPU harus bertanggungjawab dan menjelaskan publik soal tuduhan-tuduhan dan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana aturan undang-undang,” ungkap Dedi kepada Radar Lamsel, Senin (21/12) kemarin. Dia menambahkan, salah satu indikator dalam gugatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) adalah soal kembalinya C.Pemberitahuan harus benar-benar diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang. KPU, bertanggugjawab penuh atas temuan tersebut dan membuka bukti-bukti yang menjadi dasar pengembalian surat undangan tersebut. “Selama ada bukti yang valid, akurat soal C.Pemberitahuan itu orang nya tidak ada, sudah benar-benar meninggal atau pindah tentu akan selesai semuanya. Karena memang dalam aturannya harus dikembalikan. Hal itu memang hanya pengembangan opini di publik saja. Maka kredebilitas KPU sangat dipertaruhkan,” imbuhnya. Jika melihat dan berkaca dari laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor pada Pilkada Lamsel, Dedi menilai, gugatan menggelar PSU sangat kecil kemungkinan bakal dikabulkan. Terlebih, proses awal dari mulai pendataan DPS sampai dengan penetapan DPT sudah disepakati oleh berbagai pihak. “Karena kan terbitnya C.Pemberitahuan ini awal prosesnya mulai DPS, DPT perbaikan dan lain-lainnya telah disepakati oleh semua pihak. Makanya saya katakan kecil kemungkinan jika gugatan itu bakal terpenuhi,” tegasnya. Lebih jauh dia mengatakan, semua pihak harus memiliki orientasi yang sama dengan mengawal dan membangun pilkada yang berintegritas, sehat, demokratis dan taat hukum. “Oleh karena itu pilkada harus di evaluasi dan hasilnya diselesaikan pada mekanisme yang telah di atur UU dan PKPU berdasarkan dengan bukti yang kuat. Semua harus saling menghormati setiap upaya hukum atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Subagio, SH, MH menyatakan, hal yang tidak jauh berbeda seperti yang disampaikan oleh pengamat tersebut. Namun, dia tidak berani jauh berpendapat mengenai kemungkinan PSU. “Artinya semua bukti atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu harus benar-benar ditelaah sebagaimana aturannya. Karena dalam pesta demokrasi sudah ada acuan nya,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Persoalan ribuan lembar formC.Pemberitahuan atau surat undangan yang tidak terdistribusi oleh KPU Lampung Selatan dalam Pilkada 2020, akhirnya berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabarkan tengah mengusut keterangan dari pihak penyelenggara atas peristiwa tersebut. Pasalnya, dari persoalan tersebut dijadukan laporan oleh dua pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Lamsel sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Bahkan, Bawaslu memastikan telah mengambil keterangan terhadap Komisioner KPU Lamsel dan PPK di 17 Kecamatan. “Sudah kami mintai keterangan semua pihak-pihak yang dilaporkan oleh paslon 02 dan 03 mengenai temuan C.Pemberitahuan yang jumlahnya cukup banyak itu. Tapi, masih belum semua kami ambil keterangannya. Karena, cukup banyak saksi-saksi tambahan yang diajukan oleh pihak pelapor,” ungkap Ketua Komisioner Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi kepada Radar Lamsel, Minggu (20/12) lalu. (idh)
Sumber: