eks Bawahan Badruzzaman Ditahan Kejati

eks Bawahan Badruzzaman Ditahan Kejati

KALIANDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi tiga dari empat orang pegawai di Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (21/12) kemarin. Hal itu setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (minerba) pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Namun, satu tersangka lain yang belakangan diketahui merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Penetapan BPPRD Lamsel, YY tidak hadir alias mankir dari panggilan Kejati Lampung. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lamsel, empat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang berstatus ASN dan satu lainnya adalah THLS atau pegawai honorer. Yang telah dilakukan penahanan pada hari ini (kemarin’red) berinisial ME dan EF yang merupakan pejabat dari Eselon IV dan SO staf THLS. “Ya, hari ini (kemarin’red) ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua dari ASN dan satu honorer. Satu tersangka lainnya yang berinisial YY tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Dia memastikan, telah melakukan penahanan terhadap ketiga pegawai tersebut setelah rampung melakukan proses pemeriksaan. Dalam hal ini, para tersangka diketahui tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama kurun waktu dua tahun pada periode 2017-2019. Akibat perbuatannya daerah mengalami kerugian sekitar Rp2 miliaran. “Tim Intelijen melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), kemudian mematangkan penyelidikan. Penetapan tersangka ini dinilai sudah memenuhi unsur. Makanya langsung di eksekusi,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Namun sayangnya, dia tidak membeberkan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. “Selain dari oknum ASN juga ada termasuk dari perusahaan-perusahaan yang sudah setor. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” tukasnya. Berdasarkan peristiwa ini, Radar Lamsel mencoba menggali informasi dari Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM. Dia mengaku, tidak mengetahui secara pasti terkait persoalan tersebut. Namun, dia tidak menampik jika mendengar giat yang dilakukan oleh Kejati Lampung. “Tidak ada surat ataupun pemberitahuan mengenai giat ini. Tapi, saya memang dengar kabar dari media. Tiga orang yang sudah ditahan itu saya tidak mengenalinya. Karena pakai masker dan tidak jelas. Tetapi, satu orang yang ditetapkan tersangka dengan inisial YY itu kemungkinan benar Kabid Pengembangan dan Penetapan BPPRD,” ungkap Burhanuddin via sambungan telepon, kemarin. Menurutnya, pada hari yang sama ini pejabat eselon III yang inisialnya mirip dengan tersangka tidak masuk kantor. Namun, Burhanuddin tidak mengetahui secara pasti alasan yang bersangkutan izin bekerja pada hari ini. “Memang baru hari ini dia tidak masuk kantor. Urusan izin semuanya ada di Sekretaris, jadi saya kurang tahu pasti. Kalau kemarin-kemarin dia ada di kantor dan jarang izin,” tutupnya. Dari keterangan sumber terpercaya Radar Lamsel, tiga orang tersangka yang telah ditahan Kejati Lampung merupakan pegawai aktif Pemkab Lamsel. Namun, mereka berdinas di sejumlah OPD dan saat ini tidak lagi di BPPRD Lamsel. Tersangka ME dan EF saat ini dikabarkan berdinas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lamsel dan SO saat ini merupakan THLS pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel. Sementara YY merupakan pejabat eselon III Kabid Pengembangan dan Penetapan BPPRD Lamsel. Keempat orang tersangka itu, dikabarkan pernah bersama-sama di kantor BPPRD atau Dispenda Lamsel pada TA terjadinya tindak pidana korupsi itu. Mereka, kala itu menjadi bawahan yang dikepalai oleh Badruzzaman, S.Sos, MM yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kabag Kerjasama Setdakab Lamsel. Namun sayangnya, Badruzzaman belum bisa dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut seperti menghindari wartawan. Melalui sambungan telepon dari aplikasi whatshapp mesenger, dirinya enggan berkomentar dengan alasan diluar jam kerja. “Ada apa, saya sudah pulang ini diluar jam kerja,” singkat Badruzzaman. Saat mencoba dikonfirmasi ulang melalui pesan singkat dan telepon, tidak mendapatkan respon. Bahkan, nomor yang digunakan pada aplikasi whatshapp dalam kondisi tidak aktif. (idh)  

Sumber: