Rapid Tes Antigen Bersifat Imbauan, Bukan Kewajiban

Rapid Tes Antigen Bersifat Imbauan, Bukan Kewajiban

BAKAUHENI - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan ikut menanggapi kewajiban rapid antigen sebagai syarat untuk menyeberang antar pulau. Tidak ada aturan spesifik yang mewajibkan penumpang harus menunjukkan hasilnya. Pasalnya, tes tersebut hanya bersifat imbauan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Sedangkan hal berbeda bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, dan kereta api antar kota. Mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Beberapa ketentuan dalam SE tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan perlu dilakukan. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Jadi, kata Mulyadi, Pemkab Lamsel sendiri tidak mewajibkan rapid tes antigen sebagai syarat penyeberangan. Maupun masyarakat yang masuk ke wilayah kabupaten Lampung Selatan. \"Hanya saja mereka tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,\" katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (22/12/2020). Menurut Mulyadi, aturan seperti ini harus disampaikan secara jelas. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Sampai saat ini juga rapid tes antigen untuk penumpang tidak jadi syarat, baik di Bakauheni atau Merak. \"Kecuali untuk sopir, kernet angkutan barang/truck karena ada program KKP,\" katanya. Dikonfirmasi mengenai aturan-aturan tersebut, Kepala KKP Kelas II Panjang, R. Marjunet, enggan menanggapi. \"Saya no komen dulu ya,\" katanya. (rnd)  

Sumber: