Berkerumun Sebulan, Satgas Covid-19 Bergeming
PALAS - Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Palas benar-benar bergeming menegakan protokol Covid-19. Di saat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tengah gencar-gencarnya mencegah penyebaran Covid-19, kecamatan ini justru membiarkan gelaran turnamen Voli besar- besaran di Desa Bumirestu. Sebab, gelaran turnamen dengan omzet puluhan juta tanpa protokol kesehatan itu berjalan mulus hampir selama satu bulan terakhir. Ratusan penonton berdesak-desakkan demi menyaksikan atlet kelas nasional di pertandingan voli tersebut. Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di turnamen Voli itu bukan tak diketahui oleh Uspika Kecamatan Palas. Sebelumnya, turnamen yang dilaksanakan oleh pemuda Desa Bumirestu sempat dicegah. Tetapi hal tersebut tidak diindahkan, demi meraup cuan namun melupakan kondisi pandemi saat ini. Ini sama saja memberi peluang klaster penularan baru di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. Apalagi pemain voli dalam turnamen itu banyak dari luar daerah Lamsel, seperti Sumatera Selatan, Jakarta, dan Bengkulu. Camat Palas Rika Wati S.STP, MM mengaku, pemerintah kecamatan tak pernah memberikan izin rekomendasi turnamen Voli itu. Dan mengarahkan pihak panitia turnamen meminta izin ke pada Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Lampung Satan. \"Kami sudah tahu pak, bahkan saya yang menyarankan mereka (panitia\'red) untuk membuat izin ke satgas kabupaten yang berwenang memberikan izin. Tapi tak dibuat. Mungkin pihak kabupaten juga paham dengan kondisi,\" tutur Rika memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/12) kemarin. Rika juga mengetahui, turnamen voli itu telah berlangsung selama satu bulan belakangan. Namun turnamen itu tidak dihentikan, pemerintah kecamatan justru hanya memberikan imbauan saja kepada pihak panitia agar turnamen tersebut mematuhi protokol kesehatan. \"Panitianya sudah kami panggil, agar pantia mematuhi protokol kesehatan di turnamen ini. Kalau tidak bisa, kami sarankan turnamen ini dihentikan,\" ungkap Rika. Rika mengungkapkan, kasus pelanggaran protokol Covid-19 ini juga sudah ditangani oleh Polsek Palas. Hingga Selasa sore, pihak panitia juga masih menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian. \"Masih diperiksa, kita masih lihat juga seperti apa nanti. Pihak kecamatan menyarankan turnamenn tersebut ditutup. Sementara untuk masalah pelanggaran hukumnya kita serahkan ke Polsek. Saat ini pantia masih diperiksa,\"sambungnya. Sementara itu Kapolsek Palas Iptu M Sari Akip menjelaskan, dari hasil penyelidikan panitia turnamen tersebut melanggar Pasal 212 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) perihal memberikan perlawanan kepada pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya, perihal tidak mematuhi imbauan pemerintah yang sedang menjalankan tugasnya, dan pasal 218 KUHP. \"Sampai saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Panitia melanggar tiga pasal yaitu 212, 216, dan Pasal 218 KUHP, bukan undang-udang karantina ya. Kita juga masih melakukan penyelidikan yang mendalam meminta keterangan dari panitia. Apakah ke penyidikan, disana akan kita tekan apakah ada unsur-unsur, \" ujar Sari Akip Senin petang Sama seperti yang diutarakan oleh Rika. Sari Akip juga mengakui bahwa pihaknya juga mengetahui turnamen itu telah berjalan selama satu bulan. Tapi lagi-lagi, pihaknya hanya memberikan imbauan agar turnamen tersebut tidak dilaksanakan, hanya imbauan itu saja tapi tidak ada penertiban selama turnamen berlangsung. Alasnnya saat itu pihak kepolisian banyak kegiatan, mulai dari pilkada dan persiapan operasi lilin belum lagi turnamen itu berlangsung pada malam hari. \"Kami sudah memberikan imbauan-imbauan, itupun sama saja dengan pasal 216 dan 218. Kita juga kekurang personel, itu turnamennya malam hari, kami mengimbau jangan ada permainan. Dan ini jangan hanya mengarah ke kapolsek sendiri, disitu harus bersinergi ada camat dan koramilnya. Tidak hanya mendorong polsek. Polsek hanya mengatur ketentuan hukumnya,\" pungkasnya. (red)
Sumber: