Penggugat Salah Tunjuk Batas Objek Perkara

Penggugat Salah Tunjuk Batas Objek Perkara

KALIANDA – Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang perdata Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara sengketa kepemilikan tanah dengan objek perkara di wilayah Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/12) kemarin. Dalam agenda sidang PS itu, temuan fakta dilapangan bahwa tanah objek perkara yang berada di Desa Gedung Harapan tidak sesuai dengan batas-batas yang ada dalam gugatatan penggugat dalam kasus perdata tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sidang pemeriksaan setempat itu langsung dipimpin oleh Hakim PN Kalianda, Deka Diana, SH, MH dan di dampingi oleh Panitera Pengganti PN Kalianda, Eka Mai Santi, SH, MH. Turut hadir Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar dan para kuasa hukum penggugat dan turut tergugat BPN Lampung Selatan dalam sidang tersebut. Majelis Hakim Deka Diana meminta, penggugat agar menunjuk batas-batas tanah yang di klaim sesuai dengan gugatan yang disampaikan kepada PN Kalianda. “Fakta dilapangan, saat menunjuk batas-batas tanah salah satunya ada di dalam rumah yang dibangun oleh tergugat II. Namun, yang sebenarnya batas tanah tersebut tepat berada 1 meter di belakang bangunan tergugat II,” kata Deka saat sidang PS tersebut. Kuasa Hukum Tergugat II dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum MH2 & Partners, Muhammad Ridwan, SH menegaskan, dalam perkara perdata antara Harun Syarif melawan Sumarno (tergugat I’red) dan Firly Said (tergugat II’red) menemukan titik terang. Pasalnya, batas-batas tanah objek perkara yang ada dilapangan berbeda atau tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan penggugat. “Bahwa siapa yang berhak kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang 15.000 meter persegi ini, penggugat menunjuk batas tanah yang tidak sesuai pada sertifikat yang di miliki oleh tergugat II. Terlebih, tanah objek perkara juga telah terdapat bangun serta kavlingan-kavlingan yang dimiliki oleh pihak lain. Salah satunya, bangunan rumah milik Saniman pembeli tanah yang di kavlingkan tergugat II dan sudah di tempati sejak lama,” kata Muhammad Ridwan mewakili rekannya. Berdasarkan hal itu, pihaknya optimis bahwa perkara tersebut akan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima oleh majelis hakim PN Kalianda dalam menyidangkan perkara A quo. “Tetapi kami tetap menyerahkan putusan yang seadil-adilnya kepada mejelis hakim,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya juga dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di PN Kalianda, saksi-saksi banyak yang menerangkan tanah tersebut milik dari saudara Firly Said yang di peroleh dari jual beli yang sah secara hukum oleh Sumarno. Dengan cara membeli dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah, sporadik dan pernyataan tua-tua kampung bahkan sudah meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). “Sedangkan dasar surat yang dimiliki oleh pihak penggugat tidak jelas. Kami harap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan dari fakta persidangan ini,” pungkasnya. (idh)

Sumber: