Polisi Dalami Pelanggaran Prokes di Palas

Polisi Dalami Pelanggaran Prokes di Palas

PALAS – Pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan oleh Ketua Karang Taruna Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, hingga saat masih terus didalami oleh pihak kepolisan setempat. Pantauan Radar Lamsel, Ketua Karang Taruna Desa Bumirestu, Gatot yang menjadi ketua penyelenggaran turnamen voli  yang melanggar protkol kesehatan itu kembali diperiksa oleh pihak Polsek Palas, Senin (28/12). Bahkan hari itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kecamatan Palas juga ikut diperiksa atas keterkaitannya dalam terlaksananya turnamen voli dengan omzet puluhan juta itu. Hal tersebut diamini oleh Sekretaris Covid-19 Kecamatan Palas, Dermawan. Dimana dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol Covid-19 ini tim Satgas Covid-19 juga ikut diperiksa. “Iya Polsek kembali melakukan pemeriksaan. Saya sendiri menjadi mewakili Tim Satgas Covid-19, juga ikut diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam turnamen voli di Bumirestu,” ujar Dermawan memberikan keterangan kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang kemarin. Dermawan menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Palas itu pihak kepolisian meminta keterangan keterlibatan Tim Satgas Covid-19 dalam turnamen voli tersebut. Terutama dalam memberikan izin pelaksanaan turnamen voli ditengah pandemi. “Ya masih ditanyai soal izinnya. Saya katakan bahwa Satgas Covid-19 Palas tidak pernah mengeluarkan izin. Kami hanya mengarahkan panitia turnamen meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan,” beber Dermawan. Hal senaga juga diutarakan oleh Ketua Panitia Turnamen  Voli Bumirestu, Gatot. Ia mengaku, kembali dipanggil oleh pihak Polsek Palas Senin siang kemarin. Namun sayang ia enggen membeberkan isi pemeriksaan tersebut. Gatot juga menuturkan, saat ini ia juga masih diwajibkan memberikan laporan dua kali dalam sepekan. “Saya enggak tahu apakah pemanggilan tadi itu pemeriksaan. Tapi memang agak lama sampai sore, ditanyai soal turnamen. Saat ini saya juga masih dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ungkapnya. Sementara itu Kapolsek Palas, Iptu M Sari Akip enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, bahwa saat ini masih melakukan penyelidikan. “Jangan ditanya dulu. Saat ini kita medalami dan melakukan penyelidikan,” pungkasnya di Kantor Kecamatan Palas. (vid)

Sumber: