Meski Diprotes, Waralaba Indomart Tetap Launching
![Meski Diprotes, Waralaba Indomart Tetap Launching](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KETAPANG – Meski menuai protes dari sejumlah pemilik warung sekitarnya, minimarket Indomart di jalan lintas timur, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang tetap menggelar lounching perdananya, Selasa (27/10) kemarin. Masyarakat pemilik warung setempat sangat menyayangkan hal itu. Pasalnya, meski izin lingkungan yang dibuat pihak Indomart masih menjadi persoalan namun waralaba itu tetap dibiarkan beroperasi. Masyarakat menilai, pemerintah dalam hal ini Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Pemkab Lamsel tidak menggubris rasa keberatan warga pemilik warung sekitar waralaba itu. Untuk melampiaskan rasa kecewanya, sejumlah pemilik warung sekitar minimarket itu memasang spanduk bertuliskan “Hidup Indomart!!!, Matikan Usaha Masyarakat. Perda No. 3 Tahun 2014 dilanggar dan tidak dilaksanakan”. “Kami sangat kecewa. Sudah jelas-jelas pemilik warung sekitarnya tidak pernah dimintai izin lingkungan tapi pemerintah melalui perizinan tetap mengeluarkan izinnya. Bahkan tidak meninjau ulang izin yang dikeluarkan. Dan hari ini (Selasa’red) Minimarket itu buka perdana,” kata Harahap, pemilik warung sekitar waralaba, kemarin. Serupa juga dikatakan Darman, pemilik warung dan bengkel tepat berada di depan waralaba itu. “Pemerintah seharusnya memperhatikan usaha kecil masyarakat. Kalau seperti ini, pemerintah mematikan usaha kecil masyarakat dengan memberikan izin minimarket tetap beroperasi ditengah-tengah warung kecil,”ujarnya. Menurut Ketut Sukerta, pemilik warung M3 yang bersebelahan dengan waralaba Indomart, dia sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas rencana pembangunan waralaba itu. Namun demikian, pemerintah melalui BPMPPT Pemkab Lamsel tidak membahas bersamanya terkait laporannya itu. “Saya sudah dua kali mengajukan keberatan ke Pemkab, yakni 22 September 2015 dan 2 Oktober 2015. Namun sampai sekarang tak ada tanggapan. Bahkan sampai waralaba itu beroperasi,” tutur Ketut Sukerta kepada Radar Lamsel, kemarin. Lebih lanjut dia menjelaskan, rasa keberatannya bukan tidak beralasan. Pemilik minimarket M3 ini menerangkan, Perda nomor 3 tahun 2014, pasal 7 ayat 1 tentang penataan pasar tradisional berbunyi; pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya. Selanjutnya pasal 10 huruf (a) berbunyi minimarket berjarak 1000 meter dari pasar tradisional dan atau usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor/arteri. “Bunyi aturan Perda nomor 3 tahun 2014 sudah jelas. Tapi sepertinya pihak perizinan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan sebelum dikeluarkan izin itu,” kata Ketut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan seluruh perizinan usaha waralaba yang berada di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang telah memenuhi syarat. Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lamsel Zubaidi, SH dalam keterangan pers diruang kerjanya, Kamis (22/10). Menurutnya, pihaknya berani mengeluarkan izin tersebut atas dasar rekomendasi perizinan dari mulai tingkat bawah. Karena, aturan dalam mengeluarkan perizinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Izin lingkungan, desa, kecamatan semua sudah lengkap. Setelah kami pelajari, barulah kami keluarkan izin dari BPMPPT Lamsel. Selama tidak menyalahi aturan dan prosesnya benar izin bisa dikeluarkan,”kata Zubaidi dihadapan sejumlah awak media. Pihaknya juga telah melakukan kajian-kajian atau peninjauan sebelumnya untuk mengeluarkan perizinannya. Sebab, pihaknya juga tidak menginginkan perekonomian masyarakat lumpuh akibat berdirinya waralaba tersebut. “Banyak sekali pertimbangan untuk memberikan izin waralaba ini. Karena kita lihat memang disana jauh dari pasar. Jaraknya mencapai 1 kilometer lebih. Lagi pula, banyak masyarakat yang menginginkan ada waralaba di lokasi tersebut,”terangnya. Izin waralaba ini tertuang dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/495/IV.07?LS/SIUP/IX/2015. Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dan izin ini wajib didaftar ulang setiap 3 tahun sekali.(man)
Sumber: