Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 06-01-2021,10:00 WIB
GEDONGTATAAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran masih menunggu informasi lebih lanjut untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
\"Tentunya kita sependapat dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat. Karena itu sebagai upaya pencegahan yang paling efektif,\" ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pesawaran, Binarti Bintang, Selasa (5/1)
Menurutnya, hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan merupakan efek jera bagi mereka. Pasalnya, masa depan korban pemerkosaan sudah tidak dapat dikembalikan seperti semula dan belum lagi kondisi psikis korban.
\"Psikis mungkin secara pelan-pelan dapat diperbaiki. Tapi masa depan korban pemerkosaan sudah tidak cerah lagi,\" ucapnya.
Terkait urusan PP 70/2020, lanjut Binarti Bintang, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Dimana PP 70/2020 tersebut terlebih dahulu akan di sosialisasikan.
\"Kita menunggu instruksi dari provinsi. Karena PP ini kan tentu akan disosialisasikan. Tentu akan segera kita tindaklanjuti PP tersebut,\" pungkasnya. (red)
Sumber: