Kades Ancam Polisikan Penyetrum Ikan di Sungai
SRAGI – Keluhan nelayan sungai Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi atas maraknya aksi penyetruman ikan yang merugikan warga, membuat Kepala Desa Kuala Sekampung Budi Warkoyo, gerah. Kades itu mengancam bakal mempolisikan pelaku penyetruman dan peracun ikan di sungai, tempat warganya menggantungkan hidup. Jika masih ditemukan, ini akan dilaporkan langsung kepada Satuan Pol Airud Polres Lampung Selatan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Desa Kuala Sekampung, Budi Warkoyo. Ia juga tidak menampik bahwa aksi penyetruman dan meracun ikan tersebut memang marak terjadi di Sungai Sekampung, dan dampaknya dirasakan oleh nelayan sungai yang ada di desanya. “Sudah dua tahun ini memang menyetrum dan meracun ikan menjadi keluhan nelayan di desa kita. Meskipun meracun ikan dan menyetrum dilakukan di hulu sungai namun dampaknya dirasakan oleh nelayan kita,” ujar Budi Warkoyo memberikan keterangan kepada Radra Lamsel, Rabu (13/1) kemarin. Ia meyebutkan setidaknya terdapat sekitar 30 keluarga yang di Dusun Pusingan yang menggatungkan penghasilan dari mencari ikan di Sungai Sekampung. Pihaknya juga akan menelusuri kebeneran mulai maraknya aksi penyetruman ikan yang dikeluhkan masyarakatnya selama satu bulan belakangan. Bahkan aksi penyetruman ikan di Sungai Sekampung itu akan di laporkan kepada Pol Airud Lampung Selatan. “Akan kita telusuri dulu keluhan nelayan ini, jika memang benar masih marak. Pemerintah desa yang akan melaporkan langsung kepada Pol Airud Lampung Selatan, agar aksi penyetruman ini bisa ditindak,” ungkapnya. Sementara itu, salah satu nelayan sungai Dusun Pusingan Basri (50) menuturkan sampai saat ini aksi penyetruman ikan di Sungai Sekampung masih marak terjadi. “Keluhan kita kemarin belum ada respon. Sampai sekarang masih banyak aksi penyetruman, karena tidak pernah mendapat tindakan tegas,” pungkasnya. (vid)
Sumber: