Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp497 Milyar
KALIANDA – Pengadaan tanah proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar secara bertahap terus berjalan. Sampai akhir April lalu, tim pengadaan tanah JTTS sudah membebaskan lahan seluas 3.124.234 meter atau 1.413 bidang yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Lampung Selatan. Dari luas lahan dan jumlah bidang tersebut, pemerintah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp497 Milyar lebih. Tim pengadaan tanah sudah membebaskan lahan disejumlah desa yakni, Desa Bakauheni luas lahan 594.102 meter dengan jumlah bidang 321, Desa Kelawi luas lahan 244.725 meter dengan jumlah bidang 205, Desa Hatta luas lahan 804.664 meter dengan jumlah bidang 558. Selanjutnya, Desa Sabah Balau luas lahan 199.720 meter dengan jumlah bidang 143 bidang milik masyarakat dan milik PT. PTPN VII seluas 752.957 meter. Kemudian Desa Mandah luas lahan 136.424 meter dengan jumlah bidang 50 bidang, Desa Rulung Raya luas lahan 150 meter dengan jumlah 1 bidang, Desa Branti Raya luas lahan 32.177 meter dengan jumlah bidang 14, Desa Rulung Helok luas lahan 227.559 meter dengan jumlah bidang 50 dan Desa Waysari luas lahan 131.756 meter dengan jumlah bidang 70 bidang. Tim pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar I Ketut Sukerta, SE mengatakan, proses ganti rugi lahan terus dilakukan secara bertahap. Sampai akhir April lalu, kata Kabag Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel ini, sudah 1.413 bidang yang dibebaskan oleh pemerintah. “Lahan-lahan yang sudah dibebaskan pemerintah langsung di kerjakan oleh pihak rekanan untuk pembangunan jalan tol. Proses pembangunan yang sedang berlangsung di Kecamatan Bakauheni dan Sabah Balau. Bahkan di Sabahbalau bentuk pembangunan jalan tol sudah hampir selesai,” kata Ketut Sukerta, kemarin. Proses ganti rugi, tambah Ketut Sukerta, beberapa waktu lalu tim pengadaan sudah melaksanakan musyawarah mediasi ganti rugi di Kecamatan Penengahan untuk Desa Tetaan dan Banjarmasih. “Beberapa hari kedepan, tim pengadaan tanah akan melanjutkan musyawarah mediasi ganti rugi untuk desa lainnya di Kecamatan Penengahan,” kata Ketut Sukerta.(man)
Sumber: