Akademisi: Pengangkatan Guru untuk PNS Harus Tetap Ada
Soal niatan pemerintah pusat meniadakan rekrutmen guru, dan beralih ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dinilai dapat menurunkan persepsi diskriminasi dalam pengadaan guru. Hal ini diungkapkan Akademisi Universitas Lampung, Bujang Rahman. Menurutnya, pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap ada. \"Jata PNS dalam pengangkatan guru harus tetap ada, karena mnjadi bagian komitmen pemerintah terhadap pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan. Menghilangkan jatah PNS dalam pengadaan guru dapat menimbulkan persepsi sebagi diskriminasi dalam pengadaan guru,\" ungkap Bujang, Minggu (17/1). Menurutnya, pengadaan guru menjadi PPPK dinilai sebagai kebijakan sesaat untuk memenuhi kebutuhan guru yang jumlahnya memang sangat banyak. Hal ini membuat posisi guru akan melemah. \"Dihilangkannya pengangkatan guru PNS dapat memperlemah posisi pendidikan garda terdepan dalam menghasilkan SDM Bangsa,\" tambahnya. Selain itu, hilangnya guru PNS akan berpengaruh pada kondisi psikologis guru seakan-akan profesi guru tidak sepenting profesi lain dan tentu akan berdampak pada motivasi kerja guru. \"Kalau ada pihak menilai kinerja guru selama ini kurang maksimal hal itu tidak bisa disalahkan guru semata kareba banyak variabel yang terkait termasuk variabel pembinaan oleh pemerintah,\" tandasnya. (rnn)
Sumber: