MK Registrasi Gugatan Pilkada, KPU Siap Kooperatif

MK Registrasi Gugatan Pilkada, KPU Siap Kooperatif

KALIANDA - Gugatan sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2020 dikabarkan telah mendapat registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (18/1) kemarin. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak saat dikonfirmasi soal tahapan lanjutan pilkada 2020, kemarin. Menurutnya, saat ini pihak penyelenggara tengah menunggu konfirmasi dari KPU RI terkait gugatan sengketa pilkada Lamsel yang disampaikan oleh dua pasangan calon (paslon) nomor urut 02 dan 03. Sebab, keduanya telah mendapatkan registrasi atas laporan setelah dilakukan verifikasi oleh MK. \"Ya, hari ini para penggugat sudah mendapatkan nomor registrasi dari MK terkait laporan penyelesaian hasil pemilihan (PHP) pada pilkada Lamsel. Jadi, kita tunggu konfirmasi lebih lanjut dari KPU pusat untuk proses selanjutnya. Karena, MK akan bersurat ke KPU pusat untuk proses penyelesaiannya,\" kata Ansurasta dikantornya, kemarin. Dalam persoalan ini, imbuhnya, KPU sebagai pihak tergugat siap memberikan keterangan sebagaimana yang ada dilapangan. Sebab, KPU mengaku telah melakukan semua tahapan pilkada yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. \"Mekanisme sudah kami lakukan sebagaimana aturan yang berlaku. Artinya kami akan patuh dan seluas-luasnya membuka diri demi terciptanya proses demokrasi. Kami juga sangat menghormati proses ini atas gugatan yang disampaikan oleh para paslon. Selanjutnya kami akan kooperatif supaya persoalannya cepat selesai,\" terangnya. Masih kata Ansurastra, proses penetapan pemenang dalam putaran pilkada Lamsel 2020 bakal dilakukan setelah MK menyelesaikan persoalan gugatan. \"Kalau tidak keliru, pemeriksaan awal akan dimulai pada 26 Januari 2021 mendatang,\" tukasnya. Untuk diketahui, dalam putaran pilkada Lamsel 2020 terdapat dua paslon yang menyampaikan gugatannya ke MK. Yaitu, paslon bupati dan wakil bupati  03 Hipni dan Melin serta Paslon 02 Tony Eka Candra dan Antoni Imam. Dasar pengajuan gugat dari paslon 03 adalah terkait banyaknya warga yang tidak mendapatkan C6-Pemberitahuan sehingga banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Pemohon penggugat atas nama H. Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani teregistrasi MK dengan nomor APP : 62/PAN.MK/AP3/12/2020. Penggugat lainnya atas nama termohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan nomor APP: 62/PAN.MK/AP3/12/2020. Keduanya menggugat KPU Lampung Selatan sebagai termohon. (idh)  

Sumber: