PAW Darol Kutni Tunggu SK Gubernur
KALIANDA - Tahapan panjang dalam pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamsel Fraksi Partai Gerindra, Alm. Darol Kutni memasuki babak akhir. Prosesi pengambilan sumpah bakal diagendakan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Gubernur Lampung. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali memastikan, telah menyampaikan surat permohonan pengesahan PAW kepada Gubernur Lampung pada awal Januari 2021, lalu. Hal itu dilakukan setelah melalui berbagai tahapan ditingkat usulan partai hingga hasil verifikasi KPU Lamsel. \"Mudah-mudahan dalam minggu ini SK-nya sudah turun dari Gubernur. Karena sudah kita sampaikan semua berkas PAW ini sejak dua minggu yang lalu. Jadi kita tunggu saja SK nya turun untuk melanjutkan prosesnya,\" ungkap M. Ali kepada Radar Lamsel, Senin (18/1) kemarin. Dia menambahkan, saat ini berkas PAW tengah diverifikasi kembali oleh Kesbangpolinmas Lamsel. Sehingga, pada saat SK Pengesahan Gubernur terbit tinggal melanjutkan ke proses berikutnya. \"Pada dasarnya pihak kabupaten hanya ingin melihat kelengkapan berkasnya saja. Apalagi sudah diverifikasi oleh KPU Lamsel terhadap usulan yang disampaikan oleh partai. Nanti, tinggal Banmus yang akan membahas lebih lanjut setelah menerima surat dari Gubernur,\" tutupnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Lamsel, Samsurizal Ari menambahkan, DPC Partai Gerindra mengajukan nama Untung Setiabudi yang merupakan Caleg dengan perolehan suara dibawah mendiang Darol Kutni. Bahkan, usulan itu telah disahkan oleh KPU melalui surat resmi tentang verifikasi faktual. \"Maka, mekanisme selanjutnya adalah Bupati Lamsel mengajukan usulan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan PAW melalui SK. Dari informasi rekan di Bagian Pemerintahan, sudah disampaikan usulannya ke gubernur,\" timpal Samsurizal. (idh)
Sumber: