Pemerintah Kecamatan Way Lima Himbau Desa Tetap Tangani Covid-19

Pemerintah Kecamatan Way Lima Himbau Desa Tetap Tangani Covid-19

WAY LIMA - Pemerintah Kecamatan Way Lima mengimbau seluruh kepala desa di Kecamatan Way Lima memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk penanganan Covid-19.
Camat Way Lima, Syukur Saliyak mengatakan, penggunaan dana desa di tahun 2021 masih tetap difokuskan dalam penanganan dan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
\"Walaupun desa sudah melaksanakan Musdes untuk perencanaan program-program pembangunan, tetap kami fokuskan untuk penyaluran bantuan langsung tunai dana desa untuk masyarakat terdampak Covid-19,\" ujar Syukur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/1).
Syukur Saliyak mengatakan, disamping penyaluran BLT-DD untuk keluarga penerima manfaat (KPM), padat karya tunai (PKT) menjadi prioritas dalam pelaksanaan program desa di tahun 2021 sesuai dengan peraturan kementerian desa (permendes).
\"Kami himbau kepala desa untuk tetap mengikuti regulasi dan peraturan yang ditentukan dalam penggunaan dana desa tahun 2021. Seperti halnya ada beberapa program yang harus dilaksanakan dan menjadi prioritas selain penanganan Covid-19 yakni pelaksanakan program padat karya tunai (PKT) dan ini juga menjadi suatu prioritas kita di tahun 2021,\" paparnya.
Menurut Syukur, untuk mengejar pembangunan yang sempat tertunda di tahun 2020 lalu, pembangunan dapat dilaksanakan di tahun 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan di desa.
\"Pembangunan desa memang sangat diperlukan, kalau memang pembangunan sempat tertunda di tahun 2020 kemarin menjadi skala prioritas kalau memang keuangan desa memungkinkan dapat dilanjutkan di tahun 2021. Namun kita harus mendahulukan penanganan Covid-19 dan menyalurkan bantuan untuk masyarakat terlebih dahulu. Pembangunan juga ada skala prioritas dan standarnya, kalau memang bisa di tunda, harus kita gunakan untuk penanganan Covid-19,\" tegasnya.
Selain itu, Syukur menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mempelajari, memahami dan mengikuti pedoman dalam pelaksanaan penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan administrasi saat pelaporan.
\"Sudah kami sampaikan baik aturan dan surat-surat edaran dari kabupaten dalam penyusunan RKPDes terkait penggunaan DD dan ADD. Rekan kepala desa harus melaksanakan sesuai pedoman, di pelajari dan patuhi regulasinya. Karena kita bukan hanya melakukan pembelanjaan saja, namun kita melakukan pembelanjaan harus ada pertanggung jawabannya. Dan kami mengharapkan rekan kepala desa bisa memahami, jangan sampai setelah pelaksanaan terjadi kendala dalam pelaporannya,\" tandasnya. (eggy/esn)

Sumber: