Subyek Gugatan Mengerah ke KPU, BBHAR Optimistis

Subyek Gugatan Mengerah ke KPU, BBHAR Optimistis

KALIANDA – Laporan gugatan sengketa pilkada Lampung Selatan Tahun 2020, yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tak dikhawatirkan oleh kubu peraup suara terbanyak pasangan calon 01 H. Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa. Sebagai pihak terkait, mereka tetap yakin dan optimis tak akan mempengaruhi hasil pemungutan suara. Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lamsel, Merik Havit, SH, MH mengaku, sangat percaya diri dan yakin jika persoalan dalam penyelesaian hasil pemilihan (PHP) yang ditangani oleh MK tidak sampai menganulir hasil pemungutan suara di Pilkada Lamsel 2020. “Kami sama sekali tidak ada rasa kekhawatiran dalam hal ini. Memang disini posisi kami sebagai pihak terkait. Namun kami percaya diri dan sangat yakin tidak sampai mempengaruhi hasil pemungutan suara yang sudah digelar,” ungkap Merik melalui sambungan telepon, Selasa (19/1) kemarin. Bahkan, pihaknya saat ini telah mendaftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait dalam persoalan tersebut. Yang artinya, kubu paslon 01 sangat menghargai proses demokrasi dari kubu pemohon. “Disini yang menjadi termohon adalah penyelenggara pemilu yakni KPU. Kami kubu paslon 01 sebagai pihak-pihak terkait atas gugatan 02 dan 03. Namun, isi pokok permohonan dalam guggatan itu tidak menyentuh hasil pemungutan suara. Makanya kami sangat yakin dan optimis jika tidak sampai merubah hasil pilkada kemarin,” imbuhnya. Tak hanya itu, kubu paslon incumbent ini melihat banyak kekurangan dalam laporan yang disampaikan oleh pemohon terkait masalah tersebut. Hal itu yang mendasari ketidakkhawatiran mereka mengjadapi proses pemeriksaan sengketa pilkada di tingkat MK. “Ya, tentu banyak hal yang sudah kami lihat dan pertimbangkan kenapa bisa sangat yakin dan optimis tidak akan mengganggu hasil pilkada. Pertama, subyek laporannya mengarah kepada pihak penyelenggara atau KPU. Lalu, pemohon juga tidak merinci secara jelas soal jumlah atau angka yang menjadi subyek gugatan yang disampaikan ke MK,” paparnya. Ditambah lagi, lanjut Merik, dalam acuannya di Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menerangkan secara gamblang jika selisih ambang batas suara 0,5 persen untuk penduduk diatas satu juta jiwa baru bisa melaporkan ke MK soal hasil pemungutan suara. “Hasil pleno sudah jelas jika selisih suaranya jauh di atas ambang batas dalam aturan undang-undang pilkada. Jadi, Tim BBHAR DPC PDIP Lamsel siap memback-up paslon 01 sampai pada akhirnya nanti,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, gugatan sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2020 dikabarkan telah mendapat registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (18/1) kemarin. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak saat dikonfirmasi soal tahapan lanjutan pilkada 2020, kemarin. Menurutnya, saat ini pihak penyelenggara tengah menunggu konfirmasi dari KPU RI terkait gugatan sengketa pilkada Lamsel yang disampaikan oleh dua pasangan calon (paslon) nomor urut 02 dan 03. Sebab, keduanya telah mendapatkan registrasi atas laporan setelah dilakukan verifikasi oleh MK. “Ya, hari ini para penggugat sudah mendapatkan nomor registrasi dari MK terkait laporan penyelesaian hasil pemilihan (PHP) pada pilkada Lamsel. Jadi, kita tunggu konfirmasi lebih lanjut dari KPU pusat untuk proses selanjutnya. Karena, MK akan bersurat ke KPU pusat untuk proses penyelesaiannya,” kata Ansurasta dikantornya, Senin lalu. (idh)  

Sumber: