KPK Lelang Barang Rampasan dari Zainudin Hasan
Limit Satu Bidang Tanah di Desa Kedaton Rp 4,3 M
KALIANDA - Satu persatu barang milik Zainudin Hasan terpidana suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilelang. Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan pada Selasa 16 Februari 2021 mendatang. Tepat pukul 08.30 WIB. Dengan cara penawaran melalui closed bidding dengan mengakses situs www.lelang.go.id. Hasil dari lelang barang sitaan tersebut nantinya bakal menjadi dimasukan ke kas negara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama Zainudin Hasan. \"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung,\" katanya, Selasa (19/1). Untuk itu, barang-barang rampasan dari Zainudin Hasan yang akan dilelang itu yakni: satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kec. Kalianda, Lamsel. Dengan sesuai buku tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2 --tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik. \"Dengan memberikan harga limit sebesar Rp4.390.590.000,00. Dan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000,00,\" kata dia. Ali Fikri menerangkan bahwa batas akhir batas akhir penawaran Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB. Dengan ketentuan penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran pelunasan harga lelang 5 hari kerja. \"Setelah pelaksanaan lelang Bea Lelang Pembeli 2 persen dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang: KPKNL Bandar Lampung. Dengan persyaratan selengkapnya dapat di akses pada tautan link berikut :https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2023-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-190121,\" pungkasnya. (red/rnn)Sumber: