Pemkab Deadline Hotel 56 Satu Pekan

Pemkab Deadline Hotel 56 Satu Pekan

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan batas waktu kepada managemen Hotel 56 selama satu pekan. Batas waktu ini terkait ketidaksanggupan PT. Rajabasa Devindo Lampung dalam mengelola aset daerah Pemkab Lampung Selatan itu. “Kita (Pemkab’red) beri mereka waktu satu minggu untuk membuat surat pernyataan tidak sanggupnya. Karena, pengelola memang sudah pasrah dan tidak sanggup mengelolanya,”ujar Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel, Rabu (1/6). Pemkab Lamsel dan PT. Rajabasa Devindo kemarin menggelar rapat pertemuan diruang asisten bidang pemerintahan. Namun, rapat tersebut tak ada keputusan maupun kesimpulan. Karena hal itu, Pemkab Lamsel mendeadline PT. Rajabasa Devindo selama satu minggu untuk membuat surat pernyataan ketidaksanggupan. Bagaimana jika satu pekan tidak juga membuat? Mulyadi Saleh mengungkapkan, Pemkab Lamsel akan melakukan opsi-opsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita kan sudah membantu mereka. Jadi, kalau memang tidak segera membuat pernyataan maka kami meminta pengelola melengkapi administrasi perizinan dalam pengelolaan hotel dan kegiatan lain yang ada di lokasi itu. Artinya, mereka masih sanggup menjalankan usaha itu,”imbuhnya. Sementara itu, Managemen Hotel 56 Kalianda Ibnu mengaku siap untuk segera berkomunikasi dengan PT. Rajabasa Devindo Lampung untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Saya pribadi akan mengikuti saja apa yang menjadi keinginan pemerintah. Karena memang sudah tidak ada yang bisa diandalkan dalam pengelolaan hotel itu. Biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan,”singkat Ibnu sebelum meninggalkan rapat, kemarin. (idh)

Sumber: