Satgas Bukan Istirahat Namun Bergerak!
Efektifkan Penindakan Pelanggar Prokes
KALIANDA - Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyambangi Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan Wakapolda provinsi ini diyakini lantaran Lampung Selatan telah menjelma zona merah penyebaran covid-19. Efektifitas penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan perlu tegak demi keselamatan khalayak ramai. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto juga menerima kunjungan silaturahmi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto di rumah dinas bupati setempat, Rabu siang (20/1/2021). Momen kunjungan singkat itu dimanfaatkan Bupati Lampung Selatan untuk meningkatkan silaturahmi dengan menjamu makan siang bersama Wakapolda Lampung.Nanang Ermanto juga sempat mengajak jenderal bintang satu itu untuk melihat keadaan kebun edukasi yang memang berada di belakang rumah dinas bupati setempat. “Tidak ada agenda khusus. Kita jajaran Pemkab Lampung Selatan dan anggota Forkopimda hanya bersilaturahmi dengan Wakapolda,” ujar Nanang ditemui usai pertemuan itu. Hanya saja kata Nanang, dalam pertemuan itu, Wakapolda Lampung meminta jajaran Pemkab Lampung Selatan dan jajaran Forkopimda Lampung Selatan untuk bersama-sama menekan laju penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Iya, tadi Wakapolda sempat membahas Covid-19. Kita diminta untuk turun dari mulai tingkat kabupaten hingga ke desa-desa untuk menekan penyebaran Covid-19,” tuturnya. Nanang mengatakan, salah satu upaya pihaknya untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan meningkatkan sosialisasi ke desa-desa hingga ke tingkat RT. “Seluruh kepala desa juga sudah kita panggil untuk meningkatkan kembali tim gugus tugasnya. Selain itu kita juga terus mengedukasi masyarakat untuk disiplin menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” imbuh Nanang. Disisi lain, Brigjen Pol. Subiyanto mengingatkan anggotanya untuk lebih dekat dengan masyarakat. Dengan cara itu, anggota Kepolisian yang turun melalui pendekatan kepada masyarakat bisa memperoleh informasi dari bawah. Wakapolda mengatakan manajemen data wajib dimiliki oleh jajaran Kepolisian. Sebab, hal itu akan memberikan dampak yang sangat penting. Bisa dijadikan data sebagai bahan analisa, kajian dan evaluasi untuk kepentingan penentuan operasi selama tahun 2021. Belum lagi tahapan Pilkada yang belum selesai karena ada gugatan pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika gugatan itu dikabulkan atau ditolak oleh MK, lanjut Wakapolda, kemungkinan akan timbul reaksi baik dari paslon maupun pendukungnya. “Tahapannya tetap berjalan. Aparat kawal terus, amankan,” katanya kepada awak media saat mengunjungi Mapolres Lamsel, Rabu (20/1/2021). Eks Karojianstra SSDM Polri ini melanjutkan, selain pilkada, selanjutnya adalah permasalahan Covid-19. Sampai saat ini sudah ada 8 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung yang masuk dalam kategori zona merah. Subiyanto menegaskan aparat Kepolisian tidak boleh main-main dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Jaga diri kita, lingkungan kerja dan keluarga. Terapkan dengan ketat protokol kesehatan pencegahan,” katanya. Karena pelbagai alasan itu, anggota kepolisian dianjurkan untuk sering turun ke lapangan. Jika ikatan emosional sudah terjalin dengan baik, maka kehadiran polisi akan sangat berarti bagi masyarakat. Dengan kedekatan, polisi juga bisa lebih dalam menggali informasi dari masyarakat. “Ketika anggota polisi sering hadir, nantinya menjadi partner masyarakat. Kemudian, masyarakat akan terbuka menceritakan segala hal kepada aparat,” katanya. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gelar rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka membahas rencama operasional penegakan hukum tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Rapat yang berlangsung Rabu (20/1) diruang Way Abung Balai Kratun itu di pimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan, yang dihadiri oleh Karo Ops Polda Lampung Kombes Wahyu Bintoro, unsur TNI, Pol PP dan lainnya. Qodratul Ikhwan menuturkan, rapat tersebut dalam rangka memantapkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019. \"Segera kita efektifkan walaupun posko Satgas Covid-19 kita selama ini bukan istirahat tapi ada gerakan. Tapi mulai malam ini kita efektifkan penindakan dilapangan,\" terangnya, Rabu (20/1) sore. Dimana mulai hari ini (20/1) tim dari Polisi, TNI, dan Pol PP akan melakukan penindakan di objek-objek yang rentan menimbulkan kerumunan, seperti tempat hiburan, cafe, jalan dan lainnya. \"Kita fokus ke delapan Kabupaten/kota yang saat ini masuk zona merah,\" ungkapnya. Menurutnya tindakan yang akan dilakukan sesuai sanksi yang ada di Perda nomor 3 tahun 2020 itu. \"Mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, daya paksa polisional, sampai kurungan,\" tuturnya. Mengenai pembayaran denda pihaknya pun mulai mempersiapkan administrasi dan rekening pembayaran. \"Kalau malam ini belum. Sekarang mulai dilaksanakan, nanti Bu Kadiskes akan mengevaluasi selama dua minggu ini, kita berharap ada penurunan nanti. Nanti evaluasi lagi apakah evektif atau tidak langkah ini,\" terangnya. Sementara, Kabanpol PP Provinsi Lampung Zulkarnain menuturkan pihaknya telah menyiapkan 60 personil untuk melakukan penindakan dilapangan bersama TNI-Polri. \"Ada 60 personil yang kita siapkan, nanti itu sifatnya bergantian gak semuannya turun bareng. Kita koordinasi juga dengan kabupaten/kota. Yang mana belum dilakukan penindakan hukum oleh mereka, kita dari provinsi yang melakukannya,\" ujarnya. (red)Sumber: