Dua Kali ’Dikerjai’ CV. Andika Wayan

Dua Kali ’Dikerjai’ CV. Andika Wayan

BAKAUHENI - Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menutup tempat pengelolaan sampah yang dioperasionalkan oleh CV. Andika Wayan, Senin (25/1/2021). Langkah tegas instansi yang dipimpin Heri Bastian ini dilakukan setelah menerima surat laporan dari Pemerintah Kecamatan Bakauheni tentang operasi non izin di CV itu. Penutupan CV ini diwarnai mediasi antara Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Bakauheni, Pemerintah Desa Bakauheni, DLH, TNI-Polri, dan pihak pengelola. Camat Bakauheni, Asep Awaluddin, mengatakan kedatangan pihaknya bersama jajaran untuk menindaklanjuti operasional CV. Andika Wayan. Asep menegaskan langkah ini harus diambil karena CV yang dikelola Dobur Manalu itu belum mengantongi surat izin. Baik dari DLH, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Bakauheni, dan pihak lainnya. Atas dasar itu, dan keluhan masyarakat, Asep berinisiatif mengeluarkan surat kepada Kasat Pol PP Lamsel untuk menindaklanjuti. \"Intinya begitu. Kalau tidak salah, tanggal 27 September 2020, kita sudah tutup. Tapi nyatanya sekarang masih beroperasi, sekalian ditertibkan,\" katanya. Kabid Per UU Satpol PP Lamsel, Sri Ngatin, mengakui langkah yang diambil merupakan tindaklanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Kecamatan Bakauheni. Dari awal, Sri Ngatin sudah menunggu kabar dari Manalu, selaku pemilik CV. Tapi hingga operasi \'senyap\' itu dilakukan, belum ada kabar apapun yang sampai ke telinga Satpol PP. \"Setelah saya lihat, saya kecewa. Banner (penutupan) itu hilang, yang saya taruh di sana. Padahal artinya itu ditutup sementara, tetapi malah tidak ada,\" katanya. Hilangnya banner penutupan, kata Sri Ngatin, pihak Manalu harus mengetahui konsekuensinya karena termasuk sengaja menghilangkan barang bukti. Selanjutnya, CV. Andika Wayan dinilai nekat beroperasi. Padahal, DLH menyatakan tidak boleh ada pengelolaan sampah di sekitar lingkungan Dusun Kampung Jering. \"Artinya, saya akan menutup kembali tempat ini untuk kebaikan bersama. Silakan nanti cari lahan untuk dibuat pengelolaan sampah. Kalau daerah sini tidak diperbolehkan,\" katanya. Apabila penutupan yang ke sekian kali ini dilanggar lagi, Sri Ngatin menegaskan sanksi pidana menanti Manalu. Sedangkan, Rio Gismara dari DPMPPTSP mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit usaha maupun proses perizinan di Lampung Selatan. Asalkan semua syaratnya terpenuhi. Izin usaha itu, kata dia, ada 2 faktor kegiatan usaha atau tempat usaha. \"Kalau NIB (nomor induk berusaha) sudah ada, faktor pendukungnya adalah lokasi usahanya, sesuai zona RT-RW atau tidak,\" katanya. Rio mengatakan dinasnya memberi izin kepada pihak CV. Andika Wayan untuk mencari tempat yang tidak melanggar aktivitas perusahaan. Jika itu semua terpenuhi, pihaknya tidak akan mempersulit mengenai perizinan yang dibutuhkan. Rizal, perwakilan DLH, mengaku kalau pihaknya pernah mengurus rekomendasi CV. Andika Wayan. Tetapi pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena harus melihat kelengkapan dokumen lainnya. Dia menyarankan pihak perusahaan berkoordinasi dengan pihak DLH soal aktivitas perusahaan. \"Perusahaan itu bergerak mengelolah sampah atau penumpukan. Ini yang harus jelas,\" katanya. Pemilik CV. Andika Wayan, Dobur Manalu, mengakui jika perusahaannya memang belum memegang izin sepenuhnya atas aktivitas pengelolaan sampah itu. Namun, dia sudah berusaha memprosesnya sejak tahun 2020 lalu. Dengan legawa, Manalu menerima konsekuensi yang diberikan Satpol PP Lamsel. \"Kami minta pertimbangan agar kami ini legal bekerja, walaupun itu sampah. Kami sudah berupaya mengurus izin-izinnya,\" katanya. CV.Andika Wayan dianggap melanggar Perda Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 03 Tahun 2020 Tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (rnd)    

Sumber: