Bawa Sabu, 3 Pemuda Diamankan Polisi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 26-01-2021,09:59 WIB
GEDONGTATAAN - Tiga pemuda dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran lantaran membawa narkotika jenis sabu di dermaga pantai Mutun, Desa Hurun, Kacamatan Teluk Pandan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, identitas ketiga tersangka berinisial HS (24), HM (24), dan BP (28) yang merupakan warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
\"Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkoba, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0.20 gram dan dua unit handphone,\" ujar Kapolres, Senin (25/1).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil keterangan, narkotika tersebut berasal dari tersangka atas inisial B.
\"Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan setengah jam berselang, tersangka B berhasil di ringkus ditempat kejadian perkara. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,78 gram dan satu unit handphone,\" ungkap Kapolres.
Selanjutnya, imbuh Kapolres, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,\" tutup Kapolres. (eggy/esn)
Sumber: