BPPRD Lamsel Sidak Perusahaan Minerba
Burhanuddin: Wajib Pajak Harus Bayar ke Bank
KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (26/1/2021). Sidak perusahaan tambang Minerba diwilayah Kecamatan Katibung tersebut dipimpin langsung Kepala BPPRD Lamsel Burhanuddin didampingi staf BPPRD, UPT BPPRD dan pemerintah kecamatan. Beberapa perusahaan yang berhasil di Sidak antara lain, PT. Samsul, PT. Sinar Batu Sakti Lestari I dan PT. Inti Nusa Permata. Dari hasil kunjungan tersebut, terdapat satu perusahaan Minerba yang menunggak pajak selama dua tahun (2018-2019). Perusahaan itu adalah PT. Inti Nusa Permata. Menurut pengakuan pengelola perusahaan PT. Inti Nusa Permata Tata, usaha tambang batu yang dikelolanya mengalami pailit sejak tahun 2018 hingga sekarang. Bahkan, sejak tahun 2019 lalu Lampung Selatan di landa wabah Covid-19 sehingga hasil penjualan tidak maksimal. “Kami mengakui, perusahaan kami belum bisa membayar pajak karena kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil. Apalagi sejak tahun 2019 kondisinya serba sulit karena Covid-19,” kata Tata, pengelola perusahaan dikantornya. Sementara itu, Kepala BPPRD Lampung Selatan Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah perusahaan Minerba di kabupaten Khagom Mufakat ini untuk menertibkan para wajib pajak agar taat pada aturan dan membayar pajak tepat pada waktunya sehingga tidak jatuh tempo atau denda. “Kunjungan kami ke perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung Selatan ini untuk mengajak para wajib pajak agar tertib membayar bajak tepat waktu dan harus membayar pajak di Bank yang telah ditunjuk. Dan kalau ada petugas-petugas yang mengaku dari BPPRD Lamsel jangan langsung di tanggapi. Dilihat dulu SPT-nya, dan mereka didampingi atau tidak dari petugas UPT Kecamatan. Kalau didampingi dari Kepala UPT Kecamatan, berarti itu atas perintah kepala BPPRD Lamsel,” tegas Burhanuddin dikantornya, kemarin. Burhanuddin juga mengatakan, kunjungan atau sidak tersebut dalam rangka tertib administrasi pajak Minerba di Lamsel. “Kunjungan ini agar tidak terulang lagi hal-hal yang tidak diinginkan (penyimpangan pajak). Karena setiap penyimpangan pajak itu sudah melanggar aturan pemerintah. Baik dari pihak perusahaan yang tidak menyetorkan pajak dan juga petugas kita (BPPRD),” ujarnya. Untuk diketahui, BPPRD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 ini menargetkan hasil PAD khusus Minerba sebesar Rp 7 Milyar. Sebelumnya, tahun 2020 target PAD Minerba sebesar Rp 9 Milyar dan tahun 2018 sebesar Rp8 Milyar. Sementara untuk wajib pajak (WP) khusus minerba di Kabupaten Lampung Selatan mengalami peningkatan 7 WP sejak tahun 2020 lalu. Saat ini jumlah wajib pajak Minerba di Lamsel sebanyak 37 wajib pajak.(man/iwn)Sumber: