BUMDes Hati-hati Terjerumus Pihak Ketiga 

BUMDes Hati-hati Terjerumus Pihak Ketiga 

CANDIPURO – Pemerintah Kecamatan Candipuro, mengingatkan  desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), agar mengedepankan azas kehati-hatian dalam pengelolaan Bumdes. Terlebih menyangkut pengembangan usaha yang melibatkan pihak- pihak ketiga. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Candipuro Wasidi SE, saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa dan pengelola Bumdesa, serta pihak PT. Mutiara Teknologi Indonesia (MTI), di aula kecamatan setempat, Selasa (26/1), membahas tentang rencana pembentukan Pertamina Desa (Pertades) di diwilayah itu oleh PT. MTI dengan bekerjasama dengan pihak Bumdesa. Ia menerangkan, langkah kehati-hatian itu patut dikedepankan. Demi mencegah persoalan timbul dikemudian hari. Dimana akibatnya kata dia, dapat merugikan bahkan membuat terpuruk Bumdesa itu sendiri. Mengingat, hal tersebut menyangkut pengelolaan anggaran milik negara melalui Dana Desa (DD), yang harus dipertanggungjawabkan. “ Pihak desa dan pengelola mesti mempelajari lebih mendalam serta mencermati setiap bentuk kerjasama yang ditawarkan. Untuk mencegah persoalan timbul dikemudian hari, yang dapat merugikan pihak pihak tertentu,” terangnya. Harapan yang sama pun di katakan oleh Kapolsek Candipuro Iptu. Ahmad Hazuan. Dimana ia mengakatan, dirinya menyambut baik kegiatan sosialisasi program Pertades oleh PT. MTI tersebut. Namun demikian, ada beberapa point yang harus di cermati oleh berbagai pihak yang terlibat. Pertama bahwa perusahaan PT. MTI bukan owner melainkan bertindak sebagai penyalur. Kemudian, keberadaan kantor PT. MTI di Provinsi Lampung belum diketahui. “ Kerjasama ini melibatkan banyak pihak yakni, Bumdesa dan pihak investor. Sementara, dari segi legalitas PT. MTI belum sepenuhnya diketahui. Sebab, saat ini saja keberadaan kantor PT. MTI di Lampung belum diketahui. Untuk itu semua pihak harus mempelajari persoalan ini lebih cermat. Agar tidak timbul masalah dikemudian hari,” katanya. Manager PT. MTI Provinsi Lampung Hendra Winda dalam pemaparannya mengatakan, program Pertades bertujuan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dipelosok desa, melalui keterjangakauan penyedian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax kepada masyarakat di pelosok desa. Hal tersebut dikatakanya, sesuai dengan Undang Undang Migas. Dimana implementasinya, kerjasama bisa dilakukan sesuai regulasi pemerintah dengan melibatkan  Bumdesa sebagai sub penyalur. “ Selama ini kita terbentur oleh regulasi untuk mendirikan SPBU. Melalui program Pertades ini, kami membantu pemerintah melalui Bumdesa untuk sub penyalur BBM, kami memiliki legalitas sesuai regulasi,” paparnya. Namun ia mengatakan, peluang kerjasama itu dapat terbentuk, apabila pihak-pihak desa dan pengelola Bumdesa sesuai regulasi pemerintah, bersedia bekerjasama. “ Ya, hari ini kami hanya sebatas sosialisasi program Pertades saja. Keputusan ada di pihak Desa dan pengelola Bumdesa,” katanya. Sementara, Ketua Apdesi Kecamatan Candipuro Samsul H Suhartono mengatakan, pihaknya tentunya menyetujui apa yang telah disampaikan oleh Uspika. Dirinya mengatakan, pihaknya pun belum secara benderang, mengetahui terkait program Pertades tersebut. selain itu pihaknya juga akan mempelajari secara detail terlebih dahulu, ihwal legalitas dan keberadaan kantor PT. MTI tersebut. “ Ya, tentunya kami sepakat tentang apa yang disampaikan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil. Kita harus mempelajari terlebih dahulu peraturannya, Pertades itu apa dan mempelajari legalitas dan keberadaan kantor PT. MTI ini. sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.(sho)        

Sumber: