Pemkab Tak Bergeming Bantu Hamzah

Pemkab Tak Bergeming Bantu Hamzah

Ketika Perusahaan BUMN Saling Lempar

PENENGAHAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tak bergeming melihat derita Hamzah yang jadi bulan-bulanan banjir. Warga Dusun PKS, Desa Penengahan itu menerima bantuan sembako yang disalurkan oleh BPBD Kabupaten Lampung Selatan atas nama pemerintah. Jajaran BPBD menyerahkan bantuan itu secara langsung ke rumah Hamzah, yang menjadi lokasi langganan banjir. Mereka didampingi perwakilan Pemerintah Kecamatan Penengahan, dan juga Aparatur Desa Penengahan. Sekretaris Desa Penengahan, Firdaus, S.Sos mengaku senang karena Pemkab Lamsel telah memberikan perhatian kepada warganya itu. Tetapu, Firdaus menilai ada hal yang lebih dibutuhkan Hamzah. Yaitu membutuhkan bantuan Pemkab supaya relokasi rumahnya terealisasi. \"Iya, apapun bentuk bantuannya kita berterimakasih, berarti perhatian. Tapi solusi yang paling akurat dan aman adalah relokasi,\" katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (26/1/2021). Camat Penengahan, Erdiyansyah, S.H.,M.H. mengatakan bahwa ini merupakan bantuan kesekian kalinya yang diterima Hamzah dari Pemkab Lamsel. Sama halnya dengan Firdaus, pria yang akrab disapa Erdi ini berharap masalah yang dialami Hamzah segera menemukan titik terang. \"Atas nama warga, dan camat, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada solusi dari persoalan tersebut,\" katanya. Pemerintah desa, dan Pemerintah Kecamatan telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada PT. HK. Isi dalam surat itu hampir sama dengan surat yang dikirimkan kepada PT. PP sebelumnya. Hanya saja ada sedikit penambahan kalimat bahwa Pemerintah Desa Penengahan meminta PT. HK selaku kontraktor, dan pengelola JTTS, untuk dapat memberikan solusi kepada Hamzah. Sebelumnya, General Affair PT. PP, Yus Yusuf, SK mengatakan bahwa urusan terkait JTTS bukanlah wewenang PT. PP. Menurut dia, PT. PP hanya bertugas sebagai pekerja. Sementara yang punya proyek adalah PT. HK. Dia melanjutkan, protes warga melalui surat yang ditujukan ke PT. PP kurang tepat. Seharusnya, kata dia, surat itu ditujukan kepada PT. HK kemudian di CC (carbon copy) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Lahan. Setelah itu baru ada peninjauan oleh pihak-pihak terkait. \"Kalau sudah begitu, insyaallah ada (harapan relokasi), cuma caranya jangan demo. Kalau mau sama-sama enak, ketemu dulu,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (25/1/2021). Yus mengakui, urusan dampak akibat JTTS pernah menjadi wewenang PT. PP. Tetapi itu dahulu, sebelum dirinya pindah tugas. Sekarang, yang bertanggungjawab terhadap segala urusan terkait jalan tol akan ditangani oleh PT. HK, selaku pemegang proyek. Yus mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Penengahan. \"Pak Camat sudah nyuratin. Saya bilang, mana suratnya. Seperti apa redaksinya, kalau ada yang kurang pas, nanti saya bantu,\" katanya. Dikonfirmasi Radar Lamsel, Branch Manager PT. HK Ruas Bakauheni-Terbanggu Besar, Hanung Hanindito, mengatakan urusan rumah warga yang terdampak JTTS harusnya disambungkan ke Divisi Pembangunan PT. HK. Bukan Divisi Operasi yang dikerjakan olehnya. \"Karena saya hanya mengoperasikan saja. Tapi kalau mau tanya, silakan ke Divisi Pembangunan jalan tol, bisa hubungi Pak Vinjay,\" katanya. Namun sayang, saat dikonfirmasi, Vinjay mengaku sudah tidak bertugas di Lampung. \"Coba nanti saya tanya dulu. Saya enggak di Lampung lagi,\" ujarnya.(rnd)    

Sumber: